Pelarian Berakhir, Residivis Pembunuh Istri Siri di Lingga Diringkus Polisi di Jawa Timur

Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan berinisial SA (19). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur di belakang sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, dan Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, Senin (11/5/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang terkubur. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Lingga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA (43). Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban hingga mati lemas, lalu menguburkan jasadnya dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Usai melakukan aksi kejam tersebut, ZA melarikan diri ke luar daerah. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

“Hasil autopsi mengonfirmasi korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” tambah Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.

Polisi mengungkapkan bahwa ZA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa (pembunuhan). Motif sementara dari tindakan nekatnya kali ini dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polda Kepri. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps demi terciptanya keamanan lingkungan yang terpadu.