Reklamasi Ilegal Lingga Disetop, KKP Segel Aktivitas Tanpa Izin

Reklamasi ilegal Lingga dihentikan KKP. Aktivitas tanpa izin di ruang laut disegel karena belum memiliki PKKPRL dan berdampak pada ekosistem pesisir.
Reklamasi ilegal Lingga dihentikan KKP. Aktivitas tanpa izin di ruang laut disegel karena belum memiliki PKKPRL dan berdampak pada ekosistem pesisir.

BATAMCLICK.COM: Reklamasi ilegal Lingga akhirnya dihentikan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau.

Melalui tindakan tegas, tim pengawasan langsung menyegel lokasi yang digunakan oleh PT Harap Panjang karena terbukti tidak mengantongi dokumen wajib Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Bangun Dermaga Tanpa Izin, Langgar Aturan

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa perizinan dasar.

Menurutnya, perusahaan memanfaatkan area laut seluas sekitar 0,063 hektare atau sekitar 600 meter persegi di Dusun Penarik untuk membangun fasilitas pendukung.

Ia menjelaskan bahwa area tersebut digunakan sebagai lokasi bersandarnya tongkang yang membawa material seperti pasir dan kerikil untuk pembangunan terminal khusus.

PKKPRL Jadi Syarat Wajib

Semuel menekankan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang bersifat menetap wajib memiliki dokumen PKKPRL dari KKP.

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dinilai ilegal dan berpotensi merusak tata kelola ruang laut.

Karena itu, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Bukan Sekadar Sanksi, Tapi Edukasi

Meski mengambil tindakan tegas, KKP menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga bentuk edukasi kepada pelaku usaha.

Semuel menyampaikan bahwa perusahaan tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan.

Jika seluruh dokumen telah dipenuhi, segel dapat dibuka kembali, meskipun pelaku usaha tetap akan dikenai sanksi administratif berupa denda.

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Tim PSDKP kemudian bergerak cepat dengan melakukan verifikasi, termasuk pemantauan menggunakan drone untuk memastikan adanya pelanggaran di luar garis pantai.

Setelah memastikan pelanggaran, pihak KKP langsung memanggil perusahaan terkait sebelum akhirnya melakukan penyegelan di lokasi.

Dampak Nyata bagi Lingkungan Pesisir

Lebih jauh, Semuel mengingatkan bahwa aktivitas reklamasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan.

Penimbunan yang dilakukan dapat mengubah struktur ekosistem pesisir, yang pada akhirnya turut memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar.

Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang laut harus mengikuti aturan zonasi dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa pengelolaan ruang laut tidak bisa dilakukan sembarangan.

KKP memastikan akan terus memperketat pengawasan serta menindak setiap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan, tetapi tetap sejalan dengan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Sumber: Antara