Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Laporan Ahli Dugaan Korupsi Jembatan Laboh

Persidangan kasus korupsi jembatan Laboh di Kabupaten Lingga kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang terbaru, kuasa hukum salah satu terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, sehingga memunculkan perdebatan baru di ruang persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu pun berlangsung dinamis. Selain menghadirkan fakta hukum, persidangan juga membuka ruang perbedaan pandangan terkait metode perhitungan teknis proyek.

Laporan Ahli Dipertanyakan

Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Lingga menghadirkan saksi ahli kuantitas dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh. Namun, kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, langsung mempertanyakan keakuratan laporan yang disampaikan.

Ia menilai, laporan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah volume pekerjaan yang tidak dihitung atau tidak dimasukkan dalam hasil pemeriksaan.

“Sehingga kami menilai volume pekerjaan yang tercatat dalam laporan menjadi berkurang,” ujarnya.

Metode Pengukuran Dinilai Tidak Tepat

Rian menjelaskan, dokumen hasil pengecekan fisik terkait volume dan mutu pekerjaan tidak dapat dijadikan acuan utama. Ia beralasan, metode perhitungan yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil proyek di lapangan.

Menurutnya, pengukuran dalam laporan tersebut hanya dilakukan pada bagian bangunan yang tampak di permukaan. Sementara itu, bagian pondasi jembatan yang justru krusial tidak ikut dihitung.

Selain itu, ia juga menyoroti metode perhitungan pasangan batu yang dinilai tidak sesuai standar. Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi dalam perhitungan pekerjaan box culvert.

“Karena itu kami mempertanyakan metode pengujian mutu beton yang digunakan oleh ahli ini,” tegasnya.

Empat Terdakwa dalam Perkara

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan empat terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Laboh.

Mereka adalah Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang juga bertindak sebagai konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan proyek tersebut.

Proyek Bernilai Miliaran, Negara Diduga Rugi

Proyek pembangunan jembatan penghubung Laboh berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Nilai anggarannya mencapai sekitar Rp8,3 miliar, sehingga menjadi salah satu proyek infrastruktur penting di wilayah tersebut.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp738 juta.

Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Jeratan Hukum Menanti Putusan

Para terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seiring berjalannya persidangan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap, termasuk perbedaan pandangan antara jaksa dan kuasa hukum terkait laporan ahli.

Pada akhirnya, persidangan ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.