Pemprov Kepri Terima Uang Pajak dari Warga Batam, Tapi Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki (SEGINI UANG PAJAK KENDARAAN YANG DITERIMA)

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 2021 Tembus Rp 634,6 Miliar
Tahun 2022 Meledak diangka Rp 850 miliar

BATAMCLICK.COM: Warga Piayu, Kecamatan Sei Bedug, Kota Batam mengeluhkan Jalan yang rusak menuju ke wilayah mereka. Kondisi jalan S Parman, memang sangat parah, bahkan kini jalan itu diberi label oleh warga sebagai Jalan sakratul maut, karena kerap menelan korban jiwa, bukan hanya bagi pengendara sepeda motor, juga mereka yang membawa mobil.

Keluhan tentang kerusakan jalan itu disampaikan oleh warga kepada Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam, HM Rudi.

Kepada warga Rudi pun menjelaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau memperbaiki jalan tersebut.

BACA JUGA:   Kendaraan Motor Roda Tiga Jadi Penolong di Pengecoran Jalan Program TMMD

“Kami bukan tidak mau memperbaiki jalan tersebut, namun  jalan itu bukan termasuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kota Batam, maupun BP Batam,” ungkapnya.

Dijelaskannya, di Kota Batam dan daerah-daerah lainnya, tanggung jawab terhadap aset jalan dibagi menjadi 3 bagian.

“Ada tanggung jawab pemerintah kota atau kabupaten, ada tanggung jawab provinsi dan ada tanggung jawab pusat, ” papar Rudi.

Nah, untuk jalan S Parman dan sejumlah jalan yang juga rusak parah di Batam, itu tercatat sebagai aset dan tanggung jawab dari Provinsi Kepri.

“Seharusnya Gubernur Kepri memperbaiki jalan-jalan itu, kan provinsi menerima pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kota Batam,” tegas Rudi.

BACA JUGA:   Tinggal 16 Persen, Wagub Marlin Yakin Vaksinasi Tercapai

Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh warga Batam uangnya disetorkan ke kas Pemprov Kepri, dan seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak serta jalan yang sudah tidak layak di gunakan lagi oleh masyarakat Batam.

Namun pada kenyataannya, sejak tahun 2020 hingga saat ini, Pemprov Kepri tidak menganggarkan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawabnya di Kota Batam. Bahkan Pemprov Kepri mewacanakan melimpahkan tanggung jawab itu kepada Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam. Namun lagi-lagi hal ini hanya wacana yang belum terjadi serah terimanya, sehingga jalan-jalan rusak dan kecil itu belum bisa diperbaiki maupun diperlebar.

BACA JUGA:   Mata Ibu yang Dianiaya Anak Kandung Pakai Palu Terpaksa Dilepas

Dalam web resminya, Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan kalau penerimaan kas daerah dari pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan tahun 2021 mencapai Rp 634,6 miliar. Ini tentu angka yang cukup tinggi bahkan disampaikan di situ bahwa penerimaan ini sudah melebihi target.

Sementara itu, untuk tahun 2022, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kepri masuk dalam 5 besar se-Indonesia.

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022 mencapai Rp 493,3 miliar, sedangkan Bea balik nama kendaraan bermotor tembus Rp351, 5 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan capai Rp 487,6 miliar.

Lantas kemana uangnya digunakan ya? (bos)