BP Batam Gerak Cepat, 221 Rumah di Puskopar Dapat Kepastian Perpanjangan UWT

BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan UWT Perumahan Puskopar Batu Aji. Sebanyak 221 rumah mendapat kepastian mekanisme perpanjangan dan jaminan hak warga tetap aman.
BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan UWT Perumahan Puskopar Batu Aji. Sebanyak 221 rumah mendapat kepastian mekanisme perpanjangan dan jaminan hak warga tetap aman.

BATAMCLICK.COM: Perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji, mulai menemui titik terang. BP Batam bergerak cepat. Warga pun kini mendapat kepastian soal proses yang sempat memicu keresahan.

BP Batam Turun Tangan

Persoalan ini tidak dibiarkan berlarut. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Langkah cepat itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian dan memberi kepastian kepada masyarakat.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memahami keresahan warga. Karena itu, proses penyelesaian dilakukan secepat mungkin tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Pengembang Diminta Tuntaskan Kewajiban

Dari hasil pertemuan, pihak pengembang sepakat menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban itu selesai, warga Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam juga memberi waktu kepada pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut hingga pertengahan Juni 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama agar proses berjalan lebih cepat dan jelas.

Dokumen Disiapkan, Perhitungan Dilakukan

Di sisi lain, BP Batam juga menyiapkan dokumen pendukung untuk mempercepat proses penyelesaian UWT tahap awal.

Ada sebanyak 221 rumah yang akan masuk tahap perhitungan lanjutan. Tim akan menghitung luas lahan keseluruhan dan menyesuaikan besaran biaya UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses itu selesai, pemilik rumah akan mendapat mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

Warga Diminta Tidak Khawatir

BP Batam juga memastikan warga tidak perlu cemas jika masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) mendekati akhir.

Hak tersebut tidak akan hangus. Prosesnya tetap berjalan dan akan mengikuti mekanisme penyelesaian yang saat ini sedang disiapkan.

Kepastian ini sekaligus memberi angin segar bagi ratusan warga yang menunggu solusi atas persoalan UWT di Perumahan Puskopar.