BATAMCLICK.COM, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/5).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa keaslian ijazah tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan ilmiah oleh penyelidik bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Ijazah atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM bertanggal 5 November 1985 dinyatakan asli,” ujar Djuhandhani.
Identik dengan Ijazah Rekan Seangkatan
Tim penyelidik membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen milik tiga rekan seangkatannya dari Fakultas Kehutanan UGM. Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat kampus saat itu.
“Hasilnya menunjukkan bukti identik dan berasal dari produk yang sama,” ungkapnya.
Skripsi Juga Telah Diuji
Selain ijazah, skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta juga diuji oleh Puslabfor. Hasil pengujian menyatakan bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan mesin tik huruf tipe pica dan lembar pengesahan dibuat dengan teknik cetak letterpress.
“Teknik tersebut sesuai dengan keterangan pemilik percetakan saat itu. Tidak ada proses cetak lain selain mesin ketik dan hand press,” kata Djuhandhani.
Tak Ada Unsur Tindak Pidana
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan dokumen pendukung, Dittipidum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024. Aduan tersebut menuduh adanya cacat hukum dalam ijazah S1 Presiden Jokowi.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana Jokowi sah dan tidak menyalahi aturan hukum.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka









