Polda Kepri Bongkar Jaringan TPPO, Pasutri Asal Banyuwangi Ringkus Usai Kirim PMI Ilegal ke Batam

Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Dalam operasi ini, polisi meringkus sepasang suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat pada 27 April 2026 yang segera direspon oleh Tim Opsnal Subdit 4 melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.

Upaya petugas membuahkan hasil pada Selasa (28/4/2026) pukul 09.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan tiga calon PMI di sebuah penginapan (Fitria Homestay) di Kota Batam, sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Internasional Hang Nadim.

“Ketiga korban yang diselamatkan adalah LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan keterangan para korban, proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan di Jawa Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi dan berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
– 2 unit telepon genggam.
– 3 buah paspor milik para korban.
– Tiket pesawat (boarding pass).
– Uang tunai dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan PMI.

Kedua tersangka saat ini telah mendekam di Mapolda Kepri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap praktik pengiriman PMI non-prosedural demi melindungi hak dan keselamatan warga negara. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai jaringan ini,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika menemukan indikasi TPPO di lingkungan sekitar guna memastikan penanganan cepat dan terpadu.