Batamclick.com, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan investasi daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Rabu (6/5/2026), sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dari sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja.
Para WNA tersebut terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Secara rincian jender, terdapat 163 laki-laki dan 47 perempuan yang terjaring dalam operasi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai jenis izin tinggal untuk mengelabui petugas, mulai dari Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), hingga visa kunjungan bisnis.
“Hasil identifikasi menunjukkan adanya struktur operasional yang terorganisir di lokasi. Kami menemukan pembagian ruang kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Mayoritas menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas kerja atau bisnis di Indonesia,” jelas Hendarsam.
Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, sindikat ini menjalankan skema scam trading dengan sasaran korban warga asing di kawasan Eropa dan Vietnam. Modusnya meliputi promosi di media sosial, komunikasi intensif untuk membangun kepercayaan, hingga mengarahkan korban menyetor dana ke platform investasi fiktif.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
– 131 unit komputer dan 93 laptop.
– 492 telepon genggam dan 52 monitor.
– 198 paspor, mesin penghitung uang, serta perangkat jaringan internet.
Saat ini, seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendarsam menegaskan pihaknya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Namun, proses hukum tidak berhenti di sana.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana murni, maka proses hukum akan dilanjutkan ke ranah kepolisian. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal WNA yang merugikan publik,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta memastikan hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif yang dapat tinggal di Indonesia.









