Dalam Rapat Propemperda, Lis Minta Naskah Akademis Diperjelas

BATAMCLICK.COM: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum Pemprov Kepri.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Graha Kepri Batam (30/1/2023) pagi itu, membahas terkait beberapa Peraturan Daerah di antaranya, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037, Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemberian insentif kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah, perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.

BACA JUGA:  Manfaat Kesehatan Daun Mimba, Salah Satunya Obat Malaria

Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan, beberapa naskah akademis di dalam Ranperda masih bias dan harus diperjelas. Contohnya di dalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Saat ini kita tidak bisa tahu di mana titik rawan bencana di Kepri ini, seharusnya ke depan bagaimana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri,” ungkap Lis Darmansyah.

Mantan Walikota Tanjungpinang itu juga mengatakan bahwa agar ke depan BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis.

Rapat ini di hadiri oleh Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Khazalik anggota Bapemperda, Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex, Surya Sardi, Sekretaris DPRD Martin L Maromon, dan juga Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Untung Purnomo,

BACA JUGA:  Lavish Hill Tahap 1 Rampung Tepat Waktu, 30 Unit Serah Terima Kunci

“Ke depan Biro Hukum agar mengidentifikasi ulang terkait Perda yang sudah ada, agar menjadi bahan rapat internal anggota Bapemperda, dan agar dapat dilihat mana perda yang tumpul, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi,” tutup Lis.(meta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *