BATAMCLICK.COM: Gaji PPPK Kepri menjadi sorotan seiring tekanan kebijakan nasional yang mewajibkan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen pada 2027. Di tengah kondisi itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai mencari jalan keluar agar keseimbangan anggaran tetap terjaga tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memilih mengambil langkah strategis dengan mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.
Tekanan Regulasi, Belanja Pegawai Sudah Lampaui Batas
Saat ini, beban belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri sudah mendekati 40 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui ambang batas maksimal yang akan diberlakukan secara nasional.
Ansar menegaskan bahwa mulai 2027, seluruh daerah wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang mengharuskan belanja pegawai ditekan hingga 30 persen.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak punya banyak pilihan selain melakukan penyesuaian besar dalam struktur anggaran.
Usulan Strategis: Gaji PPPK Ditarik ke Pusat
Di tengah keterbatasan fiskal, Ansar melihat satu solusi yang cukup realistis: mendorong pemerintah pusat mengambil alih beban gaji PPPK.
Langkah ini dinilai dapat meringankan tekanan APBD, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah.
Menurutnya, gagasan ini tidak hanya muncul dari Kepri. Sejumlah gubernur di berbagai daerah juga mempertimbangkan langkah serupa, meski realisasinya tetap bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” ujar Ansar.
Menjaga PPPK Tetap Aman di Tengah Isu Nasional
Di tengah isu efisiensi anggaran yang memicu kekhawatiran pemutusan hubungan kerja PPPK secara nasional, Pemprov Kepri justru mengambil sikap berbeda.
Ansar memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.
Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya mempertahankan mereka sebagai bagian penting dari pelayanan publik.
Hak Tetap Dijamin, TPP Diberikan Bertahap
Tidak hanya mempertahankan, Pemprov Kepri juga memastikan hak-hak PPPK tetap terpenuhi.
Dalam APBD 2026, gaji mereka telah dianggarkan, bahkan mereka juga mulai mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana PNS, meski diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana merumahkan PPPK. Kita yakin pemerintah pusat pasti punya diskresi,” tegas Ansar.
10 Ribu Lebih ASN dan Tantangan ke Depan
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Jumlah tersebut menjadi kekuatan sekaligus tantangan. Di satu sisi, mereka menjadi tulang punggung pelayanan publik. Namun di sisi lain, pembiayaannya harus tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Mencari Keseimbangan di Tengah Tekanan
Kebijakan pembatasan belanja pegawai bukan sekadar soal angka, tetapi tentang bagaimana daerah menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlangsungan layanan publik.
Dalam situasi ini, usulan pengalihan gaji PPPK ke pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang sedang diperjuangkan.
Bagi Kepri, langkah ini bukan hanya soal mengurangi beban anggaran, tetapi juga memastikan bahwa ribuan pegawai tetap memiliki kepastian—dan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.








