Masih P-19, Polda Kepri Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar Rp75,5 Miliar

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri karena dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima pengembalian berkas perkara atau P-19 dari Kejati Kepri pekan lalu. “Berkas sudah dikembalikan dengan sejumlah petunjuk, dan saat ini kami sedang melengkapinya,” ujarnya dengan nada tegas.

Silvester menjelaskan, pelimpahan tahap pertama telah dilakukan pada pekan ketiga Oktober 2025. Namun setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkas tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan formil dan materiil, salah satunya terkait dengan pengembalian kerugian negara.

Penyidik Tambah Keterangan dan Perkuat Bukti

Kasubdit II Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul, mengatakan tim penyidik kini menindaklanjuti seluruh petunjuk dari jaksa.

Langkah-langkah mencakup permintaan keterangan tambahan dari saksi dan tersangka, serta memperkuat dokumen pendukung seperti petunjuk dari kejaksaan.

“Kami berupaya secepat mungkin melengkapi berkas agar bisa kembali menyerahkannya ke jaksa. Begitu lengkap sesuai petunjuk, langsung kami kirim kembali untuk diteliti ulang,” terang Gokma.

Sementara itu, di pihak kejaksaan, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, membenarkan bahwa telah mengembalikan berkas perkara pekan lalu. Ini karena masih terdapat kekurangan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

“Kami sudah memberikan petunjuk agar penyidik meminta keterangan tambahan dari para saksi dan tersangka,” jelasnya.

Upaya Mengembalikan Kerugian Negara

Aji menegaskan, jaksa juga fokus pada langkah pengembalian kerugian negara dalam perkara ini. Total kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut bisa mencapai Rp30,6 miliar. “Kami mengutamakan pengembalian kerugian negara dengan memburu aset-aset para tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran sementara, ketahuan beberapa aset milik tersangka berada di luar Kepri, bahkan hingga ke Papua, daerah asal perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. “Informasinya, aset mereka banyak di Papua. Namun kami belum tahu detailnya, karena penyidik masih menelusuri jejak aset itu,” tambah Aji.

Tujuh Tersangka dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka terdiri atas:

  • AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam;
  • IMA, kuasa KSO dari PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR);
  • IMS, Komisaris PT ITR;
  • ASA, Direktur Utama PT MUS;
  • AHA, Direktur Utama PT DRB;
  • IRS, Direktur Utama PT Terasis Erojaya (TOJ); dan
  • NVU, bagian dari penyedia dalam konsorsium proyek tersebut.

Mereka melakukan mark-up dalam proyek pembangunan kolam dermaga utara yang menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun anggaran 2021–2023. Total anggaran mencapai Rp75,5 miliar. Proyek ini seharusnya rampung dalam waktu 390 hari, terhitung sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022.

Menurut penyidik, modus yang merka gunakan yakni, IMA selaku penerima kuasa KSO dan kepala cabang PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada.

Menyita Barang Bukti Uang dan Emas

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp212 juta, mata uang dolar Singapura senilai 1.350 SGD, emas perhiasan seberat 68,89 gram, logam mulia 86 gram, serta sejumlah dokumen penting proyek.

Polda Kepri menegaskan, penyidik akan terus bekerja keras menuntaskan perkara ini secara transparan. Langkah-langkah hukum tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek strategis pemerintah, terutama di wilayah kepulauan yang menjadi pintu gerbang ekonomi Indonesia.(lin)