BATAMCLICK.COM, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, membenarkan pemanggilan lanjutan terhadap La Ode Arif Rahman, korban kecelakaan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II (SP II).
Pemanggilan itu kembali dilakukan sebab perkara itu sudah naik ke status penyidikan. “Terakhir kita sudah masuk ke proses penyidikan, kemarin kita sudah panggil saksi korban dan ibu korban, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal sudah selesai, selanjutnya kita tunggu arahan dari Polda, yang penting sekarang prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” jelas PPNS Disnaker Kepri, Rainir Akbar, saat dikonfirmasi wartawan batampos.co.id, Kamis (25/02/2021).
Masih kata dia, kasus yang akan disangkakan itu keduanya berlanjut, yakni Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kemudian memperkerjakan anak di bawah umur.
Seperti diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau bersama biro hukum dan Polda Kepri melakukan gelar perkara terhadap perusahaan PT Ganesha Bangun Riau Sarana yang mempekerjakan La Ode Arif Rahman.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerjunkan 3 orang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kecelakaaan kerja pembangunan proyek Jembatan Selayang Pandang (SP II).
Pihaknya meminta keterangan terhadap korban dan menceritakam kronologis kejadian kecelakaan itu. Menurut korban, kecelakaan yang menyebabkan jari kelingking tangan kanannya putus disebabkan terjepit sling saat mencoba memperbaiki sling yang macet.
Dari keterangan tersebut bahwa korban yang mengalami kecelakaan kerja itu belum genap berusia 18 tahun saat berkerja.
Pembangunan Jembatan Selayang Pandang II di Tarempa merupakan proyek strategis pemerintah daerah ini dikerjakan oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana dengan nilai kontrak sebesar Rp 72 miliar.
Sumber: BATAMPOS