Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bisa Melenggang Bebas Sebelum Sidang

Pernyataan Mahfud MD soal kesalahan penyebutan jabatan membuka kemungkinan Nadiem Makarim bisa bebas dari dakwaan korupsi Chromebook. Benarkah celah eksepsi bisa jadi senjata tim kuasa hukumnya?
Pernyataan Mahfud MD soal kesalahan penyebutan jabatan membuka kemungkinan Nadiem Makarim bisa bebas dari dakwaan korupsi Chromebook. Benarkah celah eksepsi bisa jadi senjata tim kuasa hukumnya?

Mahfud MD Turun Gunung

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kini memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik, mantan Menko Polhukam Mahfud MD tiba-tiba turun tangan dan memberi peringatan keras. Lewat akun X resminya, @mohmahfudmd, ia menyoroti sebuah detail kecil yang bisa berubah menjadi blunder fatal bagi Kejaksaan Agung.

Dalam cuitannya, Mahfud mengkritik cara Kejagung menyebut jabatan Nadiem saat mengumumkan status tersangka. “Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi, Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut jabatan NAM pada Februari 2020 adalah Mendikbudristek,” tulis Mahfud.

Namun, ia langsung menegaskan letak kesalahannya. “Harus cermat, saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek,” sambungnya.

Mengapa Perbedaan Jabatan Penting?

Bagi orang awam, perbedaan antara Mendikbud dan Mendikbudristek mungkin terdengar sepele. Tetapi dalam dunia hukum, hal ini bisa menentukan hidup dan matinya sebuah perkara.

Nomenklatur Ristek baru resmi digabung ke Kementerian Pendidikan pada April 2021. Sedangkan, dugaan tindak pidana korupsi Chromebook terjadi pada Februari 2020, ketika jabatan resmi Nadiem masih sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Mahfud mengingatkan, jika kesalahan penyebutan jabatan ini terbawa ke surat dakwaan, bisa muncul persoalan hukum serius. “Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” tegasnya.

Celah Fatal Bernama Eksepsi

Istilah subjectum litis berarti “siapa subjek hukum” dalam sebuah perkara. Jika dakwaan mencantumkan jabatan yang keliru, tim pengacara Nadiem berpeluang besar mengajukan eksepsi, yaitu keberatan hukum atas dakwaan jaksa.

Akibatnya, kasus ini bisa langsung kandas di awal sidang hanya karena alasan teknis, bahkan sebelum pengadilan masuk ke pembuktian materi korupsi.

Peringatan, Bukan Pembelaan

Mahfud MD menegaskan bahwa peringatannya bukan bentuk pembelaan terhadap Nadiem. Sebaliknya, ia menyebut kritiknya sebagai semacam bantuan gratis bagi Kejaksaan Agung agar tidak mengulang kesalahan yang bisa merugikan publik.

“Ini soal kecermatan hukum. Jangan sampai kasus besar seperti ini gagal hanya karena blunder administratif,” tulis Mahfud.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Apakah mereka akan mendengarkan nasihat Mahfud untuk memperbaiki detail ini, atau justru meremehkan dan mengambil risiko?