Belum Sempat “Disikat” KPK, Nadiem sudah “Dilahap” Kejagung (2 KASUS YANG BERBEDA)

Nadiem Makarim Menjadi Tersangka: Kuasa Hukum Bantah Adanya Aliran Dana
Nadiem Makarim Menjadi Tersangka: Kuasa Hukum Bantah Adanya Aliran Dana

Kedua kasus ini berkaitan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di eranya Nadiem Makarim. Dan yang patut digarisbawahi, kedunya juga berhubungan dengan Google. (kemana Muaranya?)

BATAMCLICK.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung.

“Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.

“Namun, secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Dalam suatu kesempatan KPK akhirnya menyingkap penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut semula menyangkut pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, tapi perkaranya wajib dipisah lantaran kasus Chromebook telah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung diketahui telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Sehingga KPK tak dapat mendalami perkara korupsi yang ditangani penegak hukum lain.

Korupsi pengadaan Google Cloud diduga terjadi ketika pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan guna menyimpan data dari semua sekolah di Indonesia yang mengadakan kegiatan belajar secara daring.