BATAMCLICK.COM, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 kepada DPRD, dengan rincian realisasi pendapatan sebesar Rp 816,79 miliar dan realisasi belanja sebesar Rp 869,73 miliar.
“Berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2020, pendapatan Kepulauan Anambas sebesar Rp 816,79 miliar dengan rincian dana perimbangan Rp 635,47 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 149,89 miliar, PAD Rp 31,63 miliar,” papar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Senin (5/4/2021) pada saat membacakan nota LKPJ Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
“Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 869,73 miliar, terdiri dari belanja operasi Rp 628,46 miliar, belanja modal Rp 159,75 miliar dan belanja tak terdugas 29,07 miliar serta belanja transfer Rp 52,45 miliar,” sambungnya.
Haris menambahkan, pada tahun 2020 tema RKPD adalah Pendidikan dan Kesehatan yang Berkualitas dan Merata serta Pembangunan Konektivitas Wilayah, dan Saran dan Prasarana Pemerintahan yang Berkesinambungan.
Dengan prioritas pembangunan yaitu, penyediaan pelayanan pendidikan yang bermutu, penyediaan pelayanan kesehatan yang berkuakitas, pembenahan infrastruktur air bersih, prngembangan konektivitas wilayah, permukiman dan penataan ruang, pengembangan perikanan, pertanian dan ketahanan pangan serta pariwisata dengan lingkungan yang lestari.
“Kemudia pembangunan sarana prasarana perkantoran dan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan, penyelenggaraan birokrasi yang bersih, profesional serta penguatan otonomi desa. Peningkatan peran kepemudaan, perempuan dan pembangunan sosial budaya yang berbasis akhlakulkarimah,” urainya.
Haris menyimpulkan bahwa Silpa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 sebesar Rp 10,10 miliar yang diperoleh dari pendapatan daerah sebesar Rp 816,79 miliar, dikurangi belanja daerah sebesar Rp 869,73 miliar dan ditambah pembiayaan daerah sebesar Rp 63,04 miliar.
Sementara, Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar mengakui, bahwa penyampaian Nota LKPJ tahun anggaran 2020 paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tahun anggaran itu berakhir.
“Surat tentang LKPJ ini kami terima 29 Maret 2021 lalu. Dan kepada kawan-kawan dewan, ayo kita bahas ini dengan teliti,” jelasnya.
Sumber: BATAMTODAY