Penertiban Reklame Ilegal: Batam Bersih, Pandangan Lapang, Pendapatan Maksimal

Penertiban Reklame Ilegal di Batam
Penertiban Reklame Ilegal di Batam

Pemko Batam bergerak cepat menata ulang estetika kota, satu persatu membongkar reklame ilegal demi kerapian dan kepastian hukum

Penertiban reklame ilegal di Batam tidak lagi sekadar wacana. Di tengah terik matahari Rabu siang, 2 Juli 2025, langkah kaki Wali Kota Batam DR. H. Amsakar Achmad menyusuri ruas jalan Lubuk Baja. Di belakang pos polisi Simpang Indomobil, ia berdiri tegak bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dan Sekretaris Daerah Jefridin M.Pd., menyaksikan langsung pembongkaran sejumlah billboard raksasa yang selama ini berdiri tanpa izin.

“Terdapat enam billboard yang berjajar di belakang pos polisi kita tertibkan hari ini, ditambah satu billboard panjang,” ungkap Li Claudia di lokasi, menyaksikan satu demi satu struktur logam tinggi itu roboh.

Membongkar 980 Reklame Ilegal di Batam Kota

Walikota Batam, DR. H Amsakar Achmad mamasan stiker, tanda pengusaha pemilik papan reklame ini wajib membongkar reklamenya karena tak ada izindi.

Gerakan penataan reklame ini bukan hal baru. Sejak 2 Juni 2025, tim gabungan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan pendampingan Kejari Batam, telah lebih dulu menertibkan reklame di wilayah Kecamatan Batam Kota. Hasilnya mengejutkan—Tim berhasil membongkar sebanyak 980 unit reklame, baik billboard maupun non-billboard, hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Sisa-sisa material reklame kini menumpuk di halaman Gedung Kantor Bersama, Jalan Raja Isa, Batam Center. Pemerintah Kota Batam sudah memberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 bagi pemilik reklame untuk mengambilnya.

“Jika tidak diambil, maka sesuai aturan, akan kami sita dan lelang,” tegas Li Claudia.

Bersama Kajari Mendahulukan Sosialisasi

Penertiban Reklame di Batam
Wakil Walikota Batam, Rela memanjat untuk Batam yang lebih bersih.

Penertiban ini bukan langkah tiba-tiba. Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya telah mengundang seluruh asosiasi reklame. Dalam forum itu, pemerintah menjelaskan bahwa seluruh papan iklan yang tidak memiliki izin resmi akan mereka tertibkan berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Kami tegaskan dari awal, ini bukan tindakan sepihak. Kami beri ruang dialog, tapi aturan harus ditegakkan,” tambah Li Claudia.

Menyiapkan Revisi Perwako, Aturan Lebih Tegas dan Terarah

Waliota Batam bersama Tim Penertiban Reklame Ilegal.

Pemerintah Kota Batam kini sedang merampungkan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam prosesnya, Li Claudia ikut terjun langsung mengawal revisi tersebut. Ia berharap minggu depan draf final rampung, dan mengundangkan Perwako.

“Begitu disahkan, kami akan segera menyosialisasikannya kepada para pelaku usaha dan asosiasi reklame,” ujar Li Claudia. Ia menyebut pertengahan Juli sebagai waktu efektif diberlakukannya regulasi baru tersebut.

Perwako baru ini akan menjadi rujukan resmi bagi seluruh pengajuan izin reklame ke depan. Termasuk, reklame yang telah rubuh, pemerintah akan memproses penyitaannya berdasarkan aturan dalam Perwako yang baru.

Memulai Kota yang Tertib dari Langit yang Bersih

Ketua Tim Penertiban Reklame Ilegal yang juga Sekda Kota Batam , Jefridin Hamid setia hari memantau pelaksanaan pembongkaran bersama Kepala Kantor Satpol PP Batam

Pembongkaran reklame ilegal ini bukan hanya tentang aturan atau angka. Lebih dari itu, ini tentang wajah kota yang lebih bersih, ruang pandang warga yang lebih lapang, dan keadilan bagi pengusaha reklame yang taat aturan.

Amsakar dan jajarannya tidak ingin mengorbankan estetika kota demi keuntungan sepihak. Dengan menata reklame, Pemko Batam sedang menyusun kembali narasi kota yang tertib dan ramah visual—kota yang tidak gaduh oleh iklan liar, tetapi rapi dan manusiawi.***