Batamclick.com,
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI telah melelang crude oil (minyak mentah) yang merupakan muatan kapal tanker MT Arman 114 senilai Rp900 miliar.
“Kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, di Gedung BPA, Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa pembeli crude oil itu adalah Pertamina Patra Niaga.
Meski begitu, kapal tanker MT Arman 114 yang memuat crude oil masih belum terjual. Dirinya meyakini bahwa kapal itu juga akan bisa segera terjual.
“Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilainya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa crude oil merupakan hasil rampasan perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
“Perkara pidana umum pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan crude oil dan MT S Tinos yang berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal.
Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.
Sumber, Antara









