Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) hampir selalu menjadi persoalan klasik di berbagai kota di Indonesia. Setiap kali pemerintah daerah melakukan penataan trotoar, ruang publik, atau kawasan tertentu, konflik antara aparat dan PKL sering sulit dihindari. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa penertiban diperlukan demi menjaga ketertiban kota, kelancaran lalu lintas, kebersihan, dan fungsi ruang publik. Namun di sisi lain, para pedagang kecil memandang tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap hak mereka untuk mencari nafkah dan mempertahankan kehidupan ekonomi keluarga.
Persoalan ini menunjukkan bahwa penertiban PKL bukan sekadar masalah tata kota biasa, melainkan pertemuan antara kepentingan hukum administrasi, hak ekonomi masyarakat, dan keadilan sosial. Maka, pendekatan yang terlalu represif sering kali justru memunculkan resistensi dan konflik sosial di lapangan.
Dalam realitas perkotaan Indonesia, keberadaan PKL sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi masyarakat. Banyak warga memilih berdagang di trotoar atau ruang publik karena keterbatasan lapangan pekerjaan formal, tingginya biaya sewa tempat usaha, dan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Bagi sebagian masyarakat kecil, berdagang di pinggir jalan bukan pilihan ideal, melainkan strategi bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Ketika penertiban dilakukan tanpa solusi yang jelas, masyarakat sering melihat negara hanya hadir sebagai pengusir, bukan pelindung warga kecil. Tidak sedikit penertiban yang berujung pembongkaran lapak, penyitaan barang dagangan, hingga benturan fisik antara aparat dan pedagang. Situasi semacam ini memperlihatkan bahwa penegakan ketertiban kota sering kali berbenturan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Dalam perspektif konstitusi, hak mencari nafkah merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga memberikan jaminan terhadap hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dan kehidupan ekonomi.
Negara tidak dapat semata-mata melihat PKL sebagai persoalan ketertiban, tetapi juga harus memahami dimensi hak ekonomi dan sosial warga negara. Dalam negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah bukan hanya bertugas menjaga ketertiban umum, tetapi juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memiliki akses terhadap penghidupan yang layak.
Namun, hak mencari nafkah juga bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas untuk menggunakan ruang publik secara semaunya. Trotoar, badan jalan, taman kota, dan fasilitas umum pada dasarnya memiliki fungsi sosial yang harus dijaga untuk kepentingan bersama. Ketika ruang publik dipenuhi lapak liar hingga mengganggu pejalan kaki, menyebabkan kemacetan, atau menghambat akses publik, maka negara juga memiliki legitimasi untuk melakukan penataan dan penertiban.
Di sinilah letak dilema hukumnya. Pemerintah memiliki kewenangan menjaga ketertiban dan tata ruang kota berdasarkan berbagai regulasi daerah maupun ketentuan hukum administrasi. Akan tetapi, penggunaan kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Penertiban tidak boleh semata dipahami sebagai tindakan menggusur, tetapi harus disertai solusi yang realistis bagi keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
Sayangnya, pendekatan yang digunakan pemerintah daerah sering lebih menonjolkan aspek penindakan dibanding pemberdayaan. Banyak PKL dipindahkan ke lokasi relokasi yang sepi pembeli, sulit diakses, atau tidak mendukung keberlangsungan usaha mereka. Hal demikian berakibat tidak sedikit pedagang akhirnya kembali ke lokasi semula karena kebutuhan ekonomi memaksa mereka mencari tempat yang lebih strategis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan PKL tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan hukum formal semata. Persoalan PKL berkaitan erat dengan ekonomi informal yang selama ini justru menjadi penyangga kehidupan jutaan masyarakat perkotaan. Dalam banyak situasi, sektor informal berperan besar mengurangi pengangguran dan menjaga perputaran ekonomi rakyat kecil.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyadari bahwa kota bukan hanya milik kelompok ekonomi tertentu. Ruang kota seharusnya dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil. Penataan kota yang terlalu berorientasi estetika dan modernisasi tanpa mempertimbangkan realitas sosial justru berisiko menciptakan ketimpangan ruang dan marginalisasi ekonomi masyarakat kecil.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), pendekatan penertiban yang represif tanpa dialog dan solusi berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak ekonomi dan sosial warga negara. Apalagi jika tindakan dilakukan secara sewenang-wenang, disertai kekerasan, atau tanpa mekanisme relokasi yang manusiawi.
Pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan yang lebih partisipatif dan berkeadilan. Penataan PKL seharusnya dilakukan melalui dialog, pemetaan kebutuhan ekonomi masyarakat, penyediaan lokasi usaha yang layak, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, ketertiban kota tetap dapat diwujudkan tanpa mengorbankan hak masyarakat kecil untuk bertahan hidup. Di sisi lain, PKL juga perlu memahami bahwa penggunaan ruang publik harus tetap memperhatikan hak masyarakat lain. Ketertiban kota bukan semata kepentingan pemerintah, tetapi juga kebutuhan bersama agar ruang publik dapat berfungsi secara aman, nyaman, dan tertata.
Persoalan penertiban PKL bukan sekadar memilih antara ketertiban kota atau hak mencari nafkah. Keduanya seharusnya tidak dipertentangkan secara ekstrem. Negara hukum yang berkeadilan justru dituntut mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan kehidupan ekonomi rakyat kecil. Sebab, kota yang baik bukan hanya kota yang rapi secara fisik, tetapi juga kota yang mampu memberi ruang hidup yang manusiawi bagi seluruh warganya.***










