Batamclick.com, ANAMBAS – Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di MTs Al Ma’arif Letung, Kecamatan Jemaja, Senin (2/3), merupakan program Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Bambang mengatakan program tersebut menyasar sekolah tingkat menengah di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan tujuan memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para siswa agar terhindar dari berbagai persoalan hukum, khususnya di lingkungan sekolah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan kesadaran hukum kepada pelajar sehingga mereka memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Ia menjelaskan materi yang disampaikan meliputi pencegahan perundungan (bullying), bahaya penyalahgunaan narkoba, perlindungan anak, serta pengenalan sistem peradilan pidana anak agar siswa memahami dampak hukum apabila terlibat dalam tindak pidana.
Menurut dia, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk menuntut ilmu tanpa adanya tindakan bullying maupun penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Anambas Dwi Jaya Putera menyampaikan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Bidang Hukum yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagai langkah pencegahan dini.
Ia menilai materi yang diberikan relevan untuk membekali siswa dalam memahami risiko hukum dari tindakan yang melanggar aturan.
“Materi ini penting sebagai upaya pencegahan bullying, penyalahgunaan narkoba, serta agar siswa memahami sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Dwi berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat terus berlanjut guna membangun kesadaran hukum generasi muda di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Anak-anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.








