KPK tanggapi isu nama-nama terlibat kasus dugaan korupsi BGN

Batamclick.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu di tengah masyarakat yang menyebut lebih dari 20 nama terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan yayasan terkait Fitroh telah dibentuk sebelum adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.

Ia juga mengatakan Fitroh tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Fitroh secara pribadi menyatakan tidak mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya ataupun terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh saat dihubungi para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Untuk kasus tersebut, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.

Sumber, Antara