BC Batam tindak 54 kasus ballpress dan narkotika selama Mei 2025

Batamclick.com,
Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai selama Mei 2026, meliputi barang kena cukai hasil tembakau, uang tunai yang tidak dilaporkan, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta pakaian bekas ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo di Batam, Rabu, mengatakan sejumlah penindakan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penyelundupan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

“Ada penindakan barang kena cukai (BKC), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta pakaian bekas ilegal atau ballpress,” katanya.

Bea Cukai Batam mencatat 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 1,3 juta batang rokok ilegal yang diamankan sepanjang Mei 2026.

Salah satu penindakan dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Petugas patroli laut menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Seluruh muatan beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Agung.

Pada hari yang sama, petugas patroli laut kembali mengamankan kapal kayu tanpa nama yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Pangkil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyegel 80.990 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Setelah dilakukan penindakan, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam kasus tersebut, pemilik barang dikenai sanksi administrasi berupa pembayaran sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total sanksi administrasi yang dibayar melalui mekanisme UR mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara.

Agung menegaskan mekanisme UR bukan merupakan bentuk toleransi terhadap pelanggaran.

“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan besaran denda yang harus dibayar sehingga diharapkan pelaku usaha lebih patuh,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai Batam mencatat sejumlah penindakan terhadap pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp75,4 juta.

Seluruh pelanggaran tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Salah satu kasus terjadi pada 10 Mei 2026 ketika seorang warga negara Brunei Darussalam yang datang dari Singapura kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas.

Uang yang dibawa terdiri atas Rp19,3 juta, 5.154 dolar Singapura, 3.539 dolar Brunei, 3.090 ringgit Malaysia, 3.350 pound sterling, dan 4.800 dolar Amerika Serikat. Berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/EF.2/2026, jumlah tersebut setara Rp312 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018, nilai tersebut melampaui batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta. Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga mencatat dua penindakan kasus narkotika, psikotropika dan prekursor.

Salah satunya diungkap petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei 2026. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 260 kartrid rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate dan disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi oleh seorang penumpang asal Malaysia.

“Temuan tersebut telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agung.

Selain itu, Bea Cukai Batam menerbitkan 13 SBP terkait peredaran pakaian bekas ilegal dengan total 147 koli yang masuk melalui jalur tidak resmi sepanjang Mei 2026.

Agung mengatakan keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai pelanggaran.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” katanya.

Sumber, Antara