Disdik Batam: Daya tampung SD negeri cukup untuk 16 ribu murid baru

Batamclick.com,
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan daya tampung sekolah dasar (SD) negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mencukupi untuk 16.044 murid baru.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Batam Yusal mengatakan tahun ini terdapat 145 SD negeri dengan total 407 rombongan belajar (rombel) yang mampu menampung sebanyak 16.044 murid baru.

“Untuk bicara daya tampung, insya Allah masih mencukupi. Daya tampung kita sebanyak 16 ribu siswa,” kata Yusal di Batam, Rabu.

Ia menjelaskan jumlah lulusan taman kanak-kanak (TK) di Batam saat ini masih jauh di bawah kapasitas yang tersedia di SD negeri.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, jumlah lulusan TK tidak sampai 9.000 anak.

Selain lulusan TK, terdapat juga calon peserta didik yang lulus dari Raudhatul Athfal (RA) di bawah naungan Kementerian Agama. Namun secara keseluruhan, jumlah anak yang diperkirakan masuk ke jenjang SD masih berada di bawah kapasitas yang tersedia.

“Kalau kita lihat data yang ada, jumlahnya belum sampai 12 ribu. Jadi daya tampung SD negeri masih sangat mencukupi,” ujarnya.

Yusal mengatakan pada tahun ajaran ini belum ada penambahan sekolah dasar negeri baru di Kota Batam.

Namun, Disdik Batam menargetkan pembangunan sekolah baru dapat direalisasikan pada tahun depan.

Sementara itu, untuk jenjang SMP negeri, Disdik Batam menyiapkan daya tampung sebanyak 16.803 siswa yang tersebar di 66 SMP negeri dengan total 376 rombongan belajar.

Meski demikian, katanya, jumlah lulusan SD di Batam mencapai sekitar 23 ribu siswa.

Dengan kondisi tersebut, sekitar 6.000 hingga 7.000 lulusan SD diperkirakan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

“Selisih antara lulusan SD dengan daya tampung SMP negeri itu sekitar enam sampai tujuh ribu siswa. Ini yang kami nanti arahan untuk masuk ke sekolah swasta,” katanya.

Terkait syarat usia masuk SD, Yusal menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Salah satunya seperti peserta didik berusia tujuh tahun ke atas menjadi prioritas utama penerimaan.

Sementara anak berusia minimal enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Adapun anak yang berusia di bawah enam tahun, namun sudah mencapai usia lima tahun enam bulan, tetap dapat mengikuti pendaftaran dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog yang menyatakan anak telah siap secara mental dan perkembangan.

“Namun penerimaan tetap memperhatikan usia dan daya tampung. Jika pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka yang diprioritaskan adalah usia tertua,” ujarnya.

Menurut Yusal, sejumlah orang tua masih menanyakan ketentuan usia tersebut melalui Posko Pengaduan SPMB yang dibuka di Gedung Gurindam Disdik Batam.

“Kami terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait syarat usia maupun dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan saat pendaftaran,” katanya.

Sumber, Antara