Sidang Kasus Kematian Dwi Putri, Saksi Beberkan Adanya Doktrin Ritual Dua Kali Seminggu di Mes Agensi

Batamclick.com, BATAM – Fakta memilukan terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita, Dwi Putri Apriliandini, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2026). Dua terdakwa, Wilson Lukman dan Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami, disebut melakukan tindakan kekerasan brutal terhadap para pekerja yang baru direkrut di bawah naungan MK Agency.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah kakak kandung korban, Melia Sari, serta dua rekan korban sesama calon pekerja, Sefriana Manik dan Pita Abdelia.

Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim menguak tabir dugaan penyiksaan sadis yang dialami korban di dalam mes (mess) penampungan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Salah satu saksi, Pita Abdelia, menceritakan awal mula dirinya bergabung. Ia mengaku tertarik dengan lowongan kerja yang diunggah di media sosial TikTok saat dirinya berada di Singapura. Setelah diterima untuk bekerja, ia difasilitasi tiket feri menuju Batam dan ditampung di sebuah mes bersama sekitar 10 orang calon pekerja lainnya.

Namun, di balik proses rekrutmen tersebut, para calon pekerja diduga diwajibkan mengikuti ritual khusus yang dipimpin langsung oleh kedua terdakwa sebanyak dua kali dalam seminggu. Ritual yang menggunakan dupa dan minuman keras tersebut diklaim sebagai sarana “pesugihan” agar pekerjaan mereka kelak berjalan lancar.

“Semua calon pekerja wajib mengikuti ritual itu,” ungkap Pita di hadapan majelis hakim.

Puncak peristiwa tragis itu terjadi ketika terdakwa Wilson menerima rekaman video yang menunjukkan dugaan perusakan kamar ritual oleh korban. Naik pitam melihat rekaman tersebut, emosi terdakwa memuncak hingga berujung pada tindakan penganiayaan di dalam mes.

Saksi membeberkan bahwa korban ditendang, dipukul menggunakan kayu, hingga tangan diborgol dan mulutnya dilakban. Tidak hanya itu, terdakwa Anik diduga turut mencekik korban. Dalam kondisi yang sudah melemah, korban bahkan masih dipaksa untuk menulis surat pernyataan maaf.

Guna menutupi aksi keji tersebut dari warga sekitar, kedua terdakwa sengaja memutar musik dengan volume keras di dalam kamar mes. Langkah itu dilakukan agar suara teriakan dan tangisan korban tidak terdengar keluar. Korban yang sudah tidak berdaya juga sempat disiram menggunakan air ember.

“Kami takut untuk menolong karena diancam akan dipukul juga oleh terdakwa,” aku saksi dengan nada trauma.

Selain mengalami kekerasan fisik, saksi Sefriana Manik dan Pita turut membongkar sistem di penampungan yang dinilai menjerat para calon pekerja. Belum juga resmi dipekerjakan, pendapatan mereka ke depan sudah dibebani potongan biaya sewa mes, pakaian, salon, hingga biaya transportasi. Bahkan, Pita mengaku belum menerima uang sepeser pun selama dua bulan berada di agensi tersebut.

Bagi calon pekerja yang berniat mengundurkan diri atau menolak melanjutkan pekerjaan, pihak agensi memberlakukan denda penalti hingga mencapai Rp6 juta.

“Wilson juga sering membawa-bawa nama institusi kepolisian, sehingga kami merasa takut dan tidak berani melawan,” tambah saksi.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Wilson Lukman dan Anik Istikoma Noviana didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang disangkakan adalah pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider pasal pembunuhan secara bersama-sama, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Sidang perkara pidana ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.