BATAMCLICK.COM: Vonis 1,9 ton narkotika memicu perdebatan panjang di ruang publik. Tim kuasa hukum Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyisakan banyak pertanyaan hukum. Mereka menyoroti perbedaan konstruksi putusan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, terutama terkait unsur pidana yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.
Melalui Putusan Nomor 179/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 178/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 177/PID.SUS/2026/PT TPG, Majelis Hakim Tinggi menyatakan Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Namun, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur kesengajaan para terdakwa. Mereka menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa mengetahui barang di dalam kapal adalah narkotika.
Putusan Banding Dinilai Bertolak Belakang
Tim kuasa hukum menyoroti perbedaan besar antara putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam putusan tingkat pertama, para terdakwa dinyatakan bersalah sebagai “perantara” dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Sementara pada tingkat banding, konstruksi hukumnya berubah menjadi “menerima” dan “menyalurkan” narkotika.
Menurut kuasa hukum, perubahan itu bukan sekadar perbedaan istilah. Mereka menilai kedua frasa tersebut memiliki makna hukum yang berbeda.
“Menerima” berarti menyambut atau mengambil sesuatu yang diberikan.
Dalam posisi itu, penerima belum tentu mengetahui isi barang yang diterima.
Sementara “perantara” berarti pihak yang aktif menjadi penghubung atau makelar dalam transaksi. Posisi itu, menurut mereka, mensyaratkan adanya pengetahuan terhadap objek yang diperjualbelikan.
Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan unsur pidana mana yang sebenarnya terbukti di persidangan hingga Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Disebut Hanya Jalankan Fungsi Teknis Pelayaran
Sejak awal persidangan, para terdakwa mengaku hanya menjalankan tugas teknis pelayaran. Mereka membantah mengetahui adanya narkotika di dalam muatan kapal.
Dalam fakta persidangan, kuasa hukum menyebut kendali operasional pelayaran berada pada pihak lain, yakni Mr. Jeky Tan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bersama Weerapat Phongwan.
Kuasa hukum menjelaskan, Weerapat Phongwan juga mengakui bahwa Jeky Tan menjadi pihak yang mengatur koordinat kapal dan memerintahkan penerimaan barang dari kapal kecil di tengah laut.
Mereka menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, maupun Richard Tambunan mengetahui barang yang disimpan di kamar mesin kapal adalah narkotika.
Kasasi Segera Diajukan ke Mahkamah Agung
Atas dasar itu, MNL Law Firm memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kuasa hukum menilai terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum atau error in application of law. Mereka juga menyoroti adanya pertentangan pertimbangan hukum antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara utuh Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, ada atau tidaknya perencanaan, kondisi sosial ekonomi, hingga dampak pidana terhadap masa depan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.
Menurut kuasa hukum, tidak ada pertimbangan memadai terkait sikap batin terdakwa maupun bukti konkret yang menunjukkan mereka mengetahui keberadaan narkotika sejak awal.
Dugaan Penghapusan Chat WhatsApp Disorot
Dalam memori banding tambahan, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Dugaan itu diperkuat melalui surat pernyataan Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal. Dalam surat itu dijelaskan telepon genggam miliknya sempat diambil penyidik saat pemeriksaan di BNN.
Setelah ponsel dikembalikan, Hasiholan mengaku menemukan sejumlah percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal dan daftar awak kapal telah terhapus.
Kuasa hukum menilai persoalan itu sangat serius karena dapat memengaruhi integritas alat bukti elektronik. Mereka menyebut data komunikasi tersebut berpotensi menjelaskan struktur komunikasi, pihak pemberi instruksi, hingga tingkat pengetahuan masing-masing pihak terhadap muatan kapal.
Namun, menurut mereka, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan banding.
Minta Perlindungan ke LPSK dan Ajukan RDPU ke DPR RI
Pada 23 April 2026, MNL Law Firm secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan itu berkaitan dengan dugaan hilangnya data komunikasi elektronik yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI.
Permohonan itu diajukan melalui Surat Nomor 087/MNL-EKS/RDPU/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 dan Surat Nomor 099/MNL-EKS/RDPU/IV/2026 tertanggal 21 April 2026.
Hingga kini, kedua surat tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI.
Siapkan Judicial Review Pasal 114 UU Narkotika
Tidak hanya kasasi, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan unsur “mengetahui” sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana.
Menurut kuasa hukum, absennya unsur pengetahuan atau mens rea berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap seseorang yang sebenarnya tidak mengetahui keberadaan narkotika, tetapi tetap dijerat pidana karena berada dalam rangkaian peristiwa.
Kondisi Ekonomi Terdakwa Jadi Sorotan
Tim kuasa hukum juga menilai kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa tidak mencerminkan profil pelaku narkotika internasional.
Leo Candra Samosir disebut sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan asin dan menggunakan becak motor saat tidak bekerja di kapal.
Sementara Hasiholan Samosir tinggal di rumah sederhana di kawasan kumuh. Istrinya diketahui berprofesi sebagai guru dan anaknya memiliki prestasi akademik.
Richard Halomoan Tambunan bahkan masih tinggal di rumah mertua dengan kondisi ekonomi terbatas. Istrinya juga disebut harus berjualan ikan asin demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kuasa hukum menambahkan, rekening bank para terdakwa tidak menunjukkan adanya aliran dana besar maupun transaksi mencurigakan yang lazim ditemukan dalam jaringan narkotika internasional.
Mereka juga menyoroti penggunaan listrik rumah tangga para terdakwa yang hanya berkisar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.
Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta itu seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa.
Kuasa Hukum Ajak Publik Kawal Proses Peradilan
Melalui keterangan pers, tim kuasa hukum mengajak masyarakat dan insan pers untuk ikut memantau jalannya proses hukum perkara tersebut.
Mereka mempertanyakan alasan Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Leo Candra Samosir dihukum 15 tahun penjara.
Di sisi lain, Fandi Ramadan yang disebut menempatkan barang di kamar mesin kapal justru hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.***









