Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap praktik perjudian daring (online) berskala internasional yang dikendalikan oleh puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas ilegal tersebut.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dan Kasubdit V Siber AKBP Arif Mahari, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (10/5/2026) sore, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi.
“Saat personel mendatangi lokasi pada pukul 17.50 WIB, ditemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Beberapa orang bahkan sempat mencoba melarikan diri melalui rooftop sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Dari hasil pendataan, petugas mengamankan 24 WNA yang berasal dari berbagai negara, yakni:
– 14 warga negara Vietnam
– 4 warga negara Filipina
– 3 warga negara Kamboja
– 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
– 1 warga negara Suriah
Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi. Mereka memanfaatkan fitur live streaming di Facebook untuk menarik minat pemain.
“Mereka memiliki peran yang terorganisir, mulai dari host, customer service, operator, hingga fake player (pemain palsu) yang bertugas memberikan kesan seolah-olah permainan tersebut sangat menguntungkan,” jelas Kombes Pol. Silvester Simamora.
Lantai satu dan dua ruko tersebut dijadikan ruang operasional judi jenis lotre, sementara lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Polisi juga melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Orchard Park Business Centre (OPBC). Meski dalam keadaan kosong, petugas menemukan barang bukti serupa yang menguatkan keterkaitannya dengan lokasi pertama.
Total barang bukti yang disita meliputi puluhan unit CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router WiFi, hingga puluhan ribu kartu lotre bermotif naga.
Para pelaku kini terancam hukuman berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait perjudian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 607 terkait TPPU dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda kategori VII.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. “Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” tutup Kombes Pol. Nona.









