Protes Nelayan Letung Soal Pengiriman Ikan, DPRD Segera Mediasi

Foto Tangkap layar Video aksi protes Alizar di atas Kapal di pelabuhan Letung (2/5/2026).
Foto Tangkap layar Video aksi protes Alizar di atas Kapal di pelabuhan Letung (2/5/2026).

Batamclick.com, ANAMBAS – Aksi protes yang dilakukan sejumlah nelayan dan penampung ikan di Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja, pada Sabtu (2/5/2026), menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi beberapa menit yang beredar di grup WhatsApp dan Facebook, para nelayan menyampaikan kekecewaan terhadap pihak Syahbandar Letung yang tidak memberikan izin pengiriman ikan tujuan Batam dan Tanjungpinang menggunakan kapal cepat feri.

Alizar, yang mewakili nelayan lainnya, menyebut penolakan tersebut dinilai tidak adil. Ia meminta adanya keseragaman kebijakan terkait pengiriman ikan melalui kapal cepat rute Letung–Batam–Tanjungpinang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan keluhan masyarakat nelayan dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub ( f-istimewa)
Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub ( f-istimewa)

“Kami memantau perkembangan terkait keluhan masyarakat nelayan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen agen pelayaran, termasuk pemilik kapal VOC dan Seven Star,” kata Ayub saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kapal ferry cepat pada dasarnya merupakan kapal penumpang. Namun, jika mengangkut muatan seperti ikan basah atau daging beku, maka statusnya menjadi kapal penumpang dengan muatan umum terbatas.

Menurutnya, pengangkutan barang di kapal penumpang diperbolehkan selama tidak mengganggu aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penumpang. Komoditas seperti ikan basah dan daging beku tergolong barang mudah rusak dan berpotensi mencemari kapal sehingga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Ayub merinci, nelayan yang ingin mengangkut ikan wajib memperoleh izin dari syahbandar dengan melapor ke KSOP atau UPP setempat. Jika dilakukan secara rutin, muatan tersebut juga harus tercantum dalam manifest barang.

Selain itu, kemasan harus kedap dan tidak bocor, menggunakan wadah seperti styrofoam atau cooler box yang dilapisi plastik serta dilengkapi es batu atau es kering. Penempatannya pun tidak diperbolehkan di ruang penumpang, melainkan di area khusus seperti dek bawah atau ruang terpisah.

“Untuk pengiriman antar daerah seperti Anambas–Tanjungpinang wajib dilengkapi dokumen karantina. Jika menimbulkan bau yang mengganggu, nahkoda kapal berhak menolak,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pengangkutan ikan melalui kapal cepat sebelumnya pernah dilakukan, namun dengan pembatasan jumlah serta kondisi ikan harus dalam keadaan beku sempurna.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, kapal yang dimaksud dikabarkan tidak lagi menerima pengiriman barang, baik kargo maupun bahan pokok ke wilayah Anambas. Jika hal tersebut benar, Ayub menilai akan berdampak besar terhadap aktivitas perdagangan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jika kapal cepat tidak lagi menerima jasa pengiriman barang, tentu akan berdampak pada perputaran ekonomi dan harga barang di pasaran. Pasokan bahan pokok berpotensi mengalami kenaikan akibat keterbatasan distribusi,” katanya.

Untuk itu, Komisi II DPRD Anambas akan segera mengambil langkah koordinasi dengan memanggil pihak direksi perusahaan, serta melibatkan Bupati dan Wakil Bupati, Dinas Perhubungan, dan KSOP Tarempa guna membahas persoalan tersebut.

“Tentu ke depan Bupati juga perlu bersurat kepada pemerintah provinsi maupun pusat terkait pengelolaan aset pelabuhan di Anambas. Selain itu, Bupati dapat menyurati KSOP untuk meminta evaluasi terhadap izin sandar kapal di Tarempa,” ujarnya.

Ayub menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele apabila benar terjadi, karena selain berkaitan dengan aktivitas bisnis juga berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya terkait kebutuhan bahan pokok.

 

Ia juga mengingatkan kebijakan serupa berpotensi diikuti kapal lainnya. Jika hal itu terjadi dan mengganggu kepentingan masyarakat luas, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat alternatif transportasi kapal lainnya, namun waktu pengiriman yang lebih lama menjadi tantangan dalam menjaga kelancaran distribusi barang.

“Kami berharap melalui pertemuan yang direncanakan dapat ditemukan solusi yang adil bagi nelayan tanpa mengesampingkan aturan keselamatan pelayaran,” kata Ayub.*(Edi).