Sinergi Pemko dan Kejari Tanjungpinang wujudkan kepastian hukum untuk aset yang kembali ke pangkuan rakyat
Aset Pemko Tanjungpinang kini menjadi perhatian utama Pemerintah Kota dalam upaya menjaga hak dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Kamis pagi itu, suasana di kantor Wali Kota terasa berbeda. Sebuah penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemko Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menandai langkah penting—pengembalian 78 aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta dua aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain.
Di hadapan para pejabat, Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi bagian dari komitmen jangka panjang untuk memastikan semua aset milik daerah kembali ke tangan yang semestinya, yaitu rakyat.
“Kami memberikan kuasa penuh kepada jaksa, agar bisa bersinergi menyelesaikan persoalan PSU di perumahan. Tujuannya jelas, supaya aset yang seharusnya milik masyarakat bisa kembali dikelola pemerintah dengan baik,” ujar Lis.
Aset Daerah, Hak Masyarakat
Lis menjelaskan, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Bila tak ditertibkan, maka berbagai persoalan seperti pemeliharaan fasilitas publik, jalan lingkungan, hingga saluran air akan terbengkalai.
Karena itu, Pemko menggandeng Kejari agar tidak ada celah sengketa di kemudian hari. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat menata dan mengelola kembali aset tersebut demi kenyamanan warga.
“Melalui sinergi ini, kami ingin menjamin bahwa semua bentuk fasilitas publik di lingkungan perumahan bisa dirawat dan dikembangkan sesuai regulasi,” tambahnya.
Jaksa Negara di Garda Terdepan
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menyambut positif kerja sama ini. Ia menyampaikan kesiapan timnya untuk menangani persoalan aset sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam banyak kasus sebelumnya, Kejari telah berhasil mengembalikan aset pemerintah yang sempat lepas dari penguasaan. Baik melalui jalur pengadilan maupun pendekatan damai, semua demi kepentingan bersama.
“Kami sudah menyelesaikan berbagai kasus aset di Tanjungpinang. Semoga 78 PSU dan dua aset lainnya juga bisa kami bantu tuntaskan segera,” tutur Atik optimis.
Harapan Baru untuk Kota Lama
Langkah pengembalian aset ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menjaga kepentingan warganya. Ketika PSU kembali menjadi aset resmi Pemko, maka perencanaan pembangunan akan berjalan lebih terarah—tanpa hambatan kepemilikan atau tumpang tindih kewenangan.
Sinergi antara Pemko dan Kejari ini bukan hanya soal hukum. Ini soal kepercayaan, tentang bagaimana negara hadir dalam hal-hal kecil namun bermakna, dan tentang bagaimana kota tua seperti Tanjungpinang terus bergerak menata masa depan yang lebih tertib, adil, dan rapi.









