BATAMCLICK.COM, Opsi pembahasan revisi UU Pemiluterbuka meski tanpa merevisi UU Pilkada. Elite PPP Nurhayati Monoarfa menegaskan fraksinya tetap tak ingin membahas revisi UU Pemilu meski ada opsi baru tersebut.
“Menurut F-PPP, tidak perlu adanya pembahasan RUU pemilu apa pun bentuknya sesuai dengan keinginan pemerintah karena tidak ada urgensinya dan UU kemarin pun masih valid dan masih bisa dipergunakan sesuai dengan zamannya,” kata Nurhayati Monoarfa kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Menurut Nurhayati, tak perlu membuang tenaga membahas revisi UU Pemilu. Sebab, menurut Nurhayati, UU Pemilu yang terakhir di revisi pada 2017 itu masih relevan untuk Pemilu 2024.
“Tidak selalu harus kita sibuk merevisi UU Pemilu setiap kali akan menghadapi pemilu, membuang-buang energi, dan sebaiknya kita fokus pada pembangunan ekonomi Indonesia ke depan pascapandemi ini,” ujarnya.
Lantas, kapan menurut Nurhayati waktu ideal merevisi UU Pemilu? Nurhayati menilai 10 tahun setelah revisi terakhir, yakni 2027.
“Setidaknya 10 tahun dari UU sebelumnya, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman baik dari SDM (sumber daya manusia) dan teknologinya,” imbuhnya.
Pembahasan revisi UU Pemilu yang sebelumnya mengatur jadwal pilkada tak dilanjutkan Komisi II DPR. Kini Komisi II membuka opsi pembahasan revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada.
“Saya gembira mendengar pernyataan publik PDI Perjuangan melalui Pak Djarot Saiful Hidayat (anggota Komisi II dari Fraksi PDIP/Ketua DPP PDIP) yang menyampaikan perlunya revisi UU Pemilu dan tidak perlu merevisi UU Pilkada. Apabila pernyataan itu mencerminkan perubahan sikap pemerintah, opsi-opsi pembahasan revisi undang-undang dapat dibicarakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (24/2).
“Terbuka lebar dengan syarat terjadi perubahan sikap pemerintah,” imbuhnya. (mat)
sumber: detik.com