Wakil Bupati Lingga Ikuti Sidang Pengunduran Diri

BATAMCLICK.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna baru-baru ini.

Hal itu terkait agenda penyampaian pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Lingga, periode 2021-2024 dan Seniy sebagai anggota DPRD Lingga periode 2019-2024.

Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin mengatakan, rapat yang dilaksanakan ini atas dasar surat yang dimasukkan oleh Neko dan DPD Partai Golkar Lingga.

“Sehingga diambil keputusan untuk di Paripurnakan terkait pengunduran diri dari Wakil Bupati Lingga dan anggota DPRD Lingga tersebut,” kata Nashiruddin.

BACA JUGA:  Momen Idul Adha 1443 H, BP Batam Sembelih Hewan Qurban

Dia menjelaskan, pengunduran diri dari Wakil Bupati Lingga ini karena informasinya Neko Wesha Pawelloy akan maju ke DPRD Provinsi Kepri Dapil Bintan- Lingga.

“Sementara Seniy mengajukan untuk berpindah ke Partai Perindo, yang menjadi syarat untuk kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif,” ujarnya.

Ketua DPRD Lingga ini mengucapkan terima kasih, atas dedikasi dan kontribusi dari Wakil Bupati Lingga dan Anggota DPRD Lingga terhadap pembangunan daerah.

“Namun tidak cukup hanya sampai di sini, dengan harapan walapun berbeda partai akan tetapi tujuan tetap untuk membangun Kabupaten Lingga ke depan lebih baik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Maell Lee Laporkan Konten Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati ke Instagram, Ada Apa?

Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Jumadi menjelaskan, proses pemberhentian Wakil Bupati Lingga, terbilang cukup panjang.

Setelah diparipurnakan di DPRD Kabupaten Lingga, hasilnya akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindak lanjuti.

Kemudian dari Gubernur, baru diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan SK pengunduran dirinya.

Selama SK pengunduran diri tersebut belum disahkan oleh Mendagri, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, Neko masih akan menjabat seperti biasanya.

Neko pun masih mendapatkan fasilitas protokol dan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti biasanya.

“Artinya selama belum inkrah putusan itu dari Mendagri, beliau masih menjabat sebagai Wakil Bupati, seperti biasanya, demikian juga dengan fasilitas lainnya,” ujarnya.***

BACA JUGA:  BKMT Kepri Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Se-Provinsi tahun 2024, Dewi Ansar : Menuju Pelayanan Unggul dan Pembangunan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *