Menjaga Harapan di Dunia Kedokteran: Academic Health System sebagai Jawaban untuk Pendidikan dan Pelayanan yang Seimbang

BATAMCLICK.COM, Jakarta: Di tengah dinamika pendidikan kedokteran Indonesia yang tengah diuji, muncul keprihatinan dari para Guru Besar Fakultas Kedokteran ternama terkait kebijakan baru Kementerian Kesehatan. Mereka merasa arah pendidikan dokter bisa saja tergelincir dan jauh dari tujuan awal, yakni menghasilkan tenaga medis yang unggul sekaligus mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan sebuah konsep yang dianggap mampu menjembatani kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan secara berimbang, yaitu Academic Health System (AHS). Sistem ini merupakan kolaborasi terpadu antara rumah sakit pendidikan, fakultas kedokteran, lembaga riset, dan institusi kesehatan lainnya dalam satu kerangka pengelolaan klinik, pendidikan, dan riset yang sinergis.

Edy menjelaskan bahwa AHS telah terbukti berhasil di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, sebagai solusi efektif menjaga akses layanan sekaligus kualitas pendidikan kedokteran. “Kita harus saling bahu-membahu, karena pendidikan kedokteran bukan hanya soal ilmu di kelas, tapi juga pelayanan nyata di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai dan memahami keprihatinan yang disampaikan oleh para guru besar dan civitas akademika di berbagai kampus. Bagi Edy, suara mereka adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk masa depan pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan nasional.

“Kekhawatiran terhadap pelemahan fungsi universitas dan intervensi birokrasi dalam wilayah akademik harus didengar dengan serius oleh semua pihak,” tambahnya.

Meski begitu, Edy memberikan apresiasi atas semangat reformasi yang tengah diusung Kementerian Kesehatan, terutama dalam hal pemerataan akses layanan medis dan perlindungan bagi peserta didik. Namun ia mengingatkan bahwa semangat itu harus dibangun di atas fondasi akademik yang kokoh serta kolaborasi lintas sektor.

“Jangan sampai pelayanan dan pendidikan berjalan terpisah. Melalui AHS, pemerintah, universitas, rumah sakit, dan profesi medis bisa bekerja secara terkoordinasi, bukan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Salah satu keuntungan sistem ini adalah kemampuan distribusi dokter yang lebih merata melalui jejaring rumah sakit pendidikan yang tersebar luas. Akademisi juga bisa lebih aktif dalam menyusun kurikulum dan melakukan evaluasi mutu pendidikan. Di sisi lain, tata kelola pendidikan yang akuntabel memastikan keselamatan peserta didik terjaga dengan baik.

Tak kalah penting, riset-riset inovatif yang langsung berdampak pada pelayanan masyarakat dapat dijalankan secara optimal.

Edy juga menyoroti peran Konsil Kesehatan dan Kolegium sebagai penjamin mutu sistem AHS. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kewenangan kepada kedua lembaga ini untuk mengembangkan cabang ilmu dan menetapkan standar pendidikan tenaga medis dan kesehatan.

“Ini meliputi standar nasional pendidikan, kompetensi pendidikan profesi, hingga penerbitan sertifikat dan surat tanda registrasi,” jelas Edy.

Ia pun mendorong penguatan peran kedua lembaga independen tersebut tanpa adanya intervensi dari pemerintah. “Agar independensi terjaga, Konsil Kesehatan harus mewakili profesi, pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat. Sementara Kolegium terdiri dari guru besar dan ahli terbaik di bidangnya,” tutupnya.

Sumber: Antara

Editor: Novia Rizka