Batamclick.com,
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus mempercepat implementasi pembayaran digital seperti penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna memperkuat transformasi digital di sektor keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang tidak hanya berfokus pada penyediaan sistem, tetapi juga pemanfaatannya.
“Kami mendorong digitalisasi yang benar-benar digunakan, sehingga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kepri, Rabu.
Ia menjelaskan capaian implementasi Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Batam menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Persentase capaian meningkat dari 15 persen pada 2021 menjadi 65 persen pada 2022, kemudian 83 persen pada 2023, dan 85 persen pada 2024.
“Meski demikian, pada 2025 capaian tercatat sebesar 62,5 persen, sehingga menjadi perhatian untuk dilakukan percepatan di tahun ini,” katanya.
Firmansyah juga mengatakan Pemkot Batam telah mencapai 100 persen transaksi nontunai untuk belanja daerah dan pajak daerah.
Namun, pemanfaatan kanal digital masih perlu diperluas karena transaksi melalui kanal konvensional masih mendominasi sekitar 60 persen.
“Ini yang menjadi fokus kami ke depan, bagaimana penggunaan kanal digital seperti QRIS dan virtual account bisa diperluas,” kata Firmansyah.
Untuk itu, Pemkot Batam akan memperkuat koordinasi TP2DD lintas organisasi perangkat daerah (OPD), meningkatkan integrasi data, serta memperluas penggunaan kanal pembayaran digital.
Langkah tersebut juga diiringi dengan edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas perangkat daerah agar transformasi digital dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Koordinasi lintas OPD akan terus kami perkuat agar implementasi digitalisasi ini lebih terukur dan berdampak nyata,” ujarnya.
Sumber, Antara








