Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap praktik impor ilegal barang bekas asal Singapura. Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk memberantas peredaran barang impor ilegal yang merusak pasar domestik.
Ekspose pengungkapan kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta perwakilan Bea Cukai Batam, Selasa (5/5/2026).
Pengungkapan bermula pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi menghentikan tiga unit taksi pelabuhan yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut membawa barang milik tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CN. Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang bekas ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui petugas pemeriksaan pelabuhan.
“Para pelaku sengaja menggunakan tas koper dan ransel seolah-olah barang bawaan pribadi untuk melewati pemeriksaan, dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan barang bekas tersebut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita total 12 koper dan 34 tas ransel yang ditemukan di dalam tiga mobil (Avanza, Xenia, dan Toyota Rush). Selain itu, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas di kediaman salah satu pelaku.
Total barang bukti yang diamankan meliputi:
– 702 potong pakaian bekas.
– 142 pasang sepatu bekas.
– 91 unit tas bekas.
– 18 unit mainan bekas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 51 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat sebagai wujud pelayanan terpadu Polri kepada masyarakat,” tutup Kabid Humas.









