Urai Kronologi Kejadian di Persidangan, Saksi Sebut Adanya Arahan Pembuatan Video Sebelum Insiden

Batamclick.com, BATAM – Sidang kasus dugaan penganiayaan berat hingga menewaskan Dwi Putri Apriliandini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/6/2026). Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta adanya pembuatan video rekayasa yang diinisiasi oleh salah satu terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni Wilma, Putri, Dior, Salsabila, Aloi, dan seorang bidan bernama Rita Marlinda.

Dalam kesaksiannya, Wilma yang merupakan rekan satu mes korban membeberkan bahwa terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami sengaja membuat video rekayasa saat kondisi fisik korban sudah melemah dan tidak berdaya. Dalam video itu, korban diposisikan seolah-olah sebagai pelaku kekerasan.

“Mami (Anik) yang menyuruh membuat video rekayasa itu. Saat itu korban sudah lemah, dan saya diperintahkan meletakkan tangan korban ke leher saya, seolah-olah korban sedang mencekik saya,” ungkap Wilma di hadapan Majelis Hakim.

Wilma menambahkan, adegan rekayasa tersebut direkam menggunakan ponsel oleh terdakwa Charles alias Papi Charles, lalu dikirimkan kepada terdakwa Wilson Lukman.

Tak lama setelah klip video dikirim, Wilson datang ke lokasi dan diduga langsung memukul korban di ruang tamu karena tersulut emosi melihat video tersebut. Setelah kejadian, Wilma dan seorang rekan wanita bernama Dinda diperintahkan oleh Charles untuk memandikan korban.

Menanggapi kesaksian tersebut, Anggelinus, S.H., selaku tim kuasa hukum terdakwa Wilson Lukman, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat atau rencana untuk melakukan penganiayaan berat, apalagi pembunuhan terhadap korban. Tindakan fisik yang dilakukan Wilson murni karena spontanitas akibat terprovokasi oleh video palsu buatan terdakwa Anik.

“Klien kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan, apalagi membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik untuk mengambinghitamkan korban,” ujar Anggelinus usai persidangan.

Pembelaan itu, menurut Anggelinus, diperkuat oleh tindakan Wilson yang langsung memanggil bidan Rita Marlinda untuk memberikan pertolongan medis darurat sesaat setelah mengetahui kondisi korban kritis.

“Jika sejak awal ada niat jahat untuk membunuh, tentu klien kami tidak akan repot-repot memanggil bantuan tenaga medis ke lokasi,” tambahnya.

Sebagai bentuk penyesalan mendalam, Anggelinus membeberkan bahwa keluarga Wilson termasuk ayah kandungnya, Lukman telah menempuh perjalanan darat dan udara selama 9 jam menuju kampung halaman korban di Lampung pada 23 Maret 2026 lalu untuk meminta maaf langsung kepada pihak keluarga.

Meski sempat ada penolakan dari ayah korban, rombongan keluarga terdakwa akhirnya diterima oleh paman kandung korban, kepala desa, serta disaksikan aparat intelkam kepolisian setempat.

“Keluarga klien kami mendatangi mereka karena prihatin mendengar korban meninggalkan seorang anak yang masih berusia 4 tahun.
Keluarga Wilson berkomitmen penuh untuk membantu masa depan anak tersebut, bahkan siap memfasilitasi seluruh biaya pendidikannya hingga ke bangku perguruan tinggi,” tutur Anggelinus.