Batamclick.com,
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menjalin kolaborasi lintas sektor untuk mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjamin keamanan pangan, higienitas, dan gizi seimbang.
“Pengawasan mencakup sertifikasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bahan baku, higienitas, pengolahan, hingga distribusi, guna mencegah kasus keracunan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Selasa.
Dikatakan, kolaborasi pengawasan itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram untuk mengawal ketat pelaksanaan program pusat serta guna memastikan standar keamanan pangan bagi masyarakat terpenuhi.
Karena itu, pengawasan program MBG di Kota Mataram tidak hanya dilakukan oleh internal Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan program berjalan sesuai regulasi.
Karena itu, tim dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI ikut dilibatkan dalam proses pendampingan dan pengawasan di lapangan, guna menjamin seluruh SPPG di Kota Mataram memberikan pangan yang aman dan sesuai standar kesehatan.
Sementara terkait operasional dapur umum atau SPPG, Dinas Kesehatan memegang peranan krusial dalam mengeluarkan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berada di Dinas Lingkungan Hidup.
”Kami bisa intervensi SLHS-nya. Jika dikatakan tidak layak, maka kami tidak akan mengeluarkan izinnya. SLHS ini mutlak kewenangan kami di Dinas Kesehatan,” katanya.
Saat ini dari sekitar 60 dapur yang ada di Mataram, beberapa di antaranya sedang dalam proses pengajuan SLHS.
Sedangkan terkait 15 SPPG yang sempat disuspensi, menurut dia, delapan di antaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat, sementara tujuh sisanya masih dalam proses perbaikan, terutama terkait masalah IPAL.
Meskipun SLHS berlaku untuk jangka waktu lima tahun, Dinas Kesehatan menegaskan sertifikat tersebut bukan jaminan mutlak tanpa evaluasi.
Dinas Kesehatan akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan jika ditemukan laporan atau bukti adanya pelanggaran standar kesehatan di kemudian hari, pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut izin atau SLHS yang telah diterbitkan.
“Langkah tegas itu kami lakukan demi keselamatan anak-anak, ibu hamil, dan menyusui sebagai penerima manfaat MBG,” katanya.
Sumber, Antara









