Perizinan BP Batam kini bergerak lebih cepat. Badan Pengusahaan Batam langsung memperkuat sistem perizinan terpadu. Langkah ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, BP Batam langsung memangkas proses birokrasi. Mereka juga menargetkan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) selesai hanya dalam 29 hari kerja. Waktu ini jauh lebih singkat dibanding sebelumnya.
Wewenang Diperluas, 16 Sektor Kini di Tangan BP Batam
BP Batam kini memegang kendali penuh. Mereka mengelola 16 sektor strategis sekaligus. Totalnya mencapai lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kewenangan ini muncul dari aturan terbaru tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta perizinan berbasis risiko. Dengan sistem ini, proses izin tidak lagi berlapis-lapis. Pelaku usaha pun bisa bergerak lebih cepat.
Tim Khusus Dibentuk, Proses Tetap Ketat dan Profesional
Untuk menjaga kualitas, BP Batam tidak bekerja sendiri. Mereka membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Tim ini langsung melibatkan banyak pihak. Ada internal BP Batam. Ada juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Selain itu, akademisi ikut turun tangan sebagai tenaga ahli.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menegaskan bahwa percepatan tidak mengorbankan kualitas.
“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Birokrasi Dipangkas, Izin Tak Lagi Berbelit
Perubahan besar juga terjadi pada kewenangan. Sebelumnya, Persetujuan Lingkungan hanya bisa terbit dari pusat atau provinsi. Kini, kewenangan itu sudah didelegasikan langsung ke KPBPB Batam.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025. Dampaknya langsung terasa. Proses menjadi lebih singkat. Alur birokrasi pun tidak lagi panjang.
Harry menegaskan, BP Batam ingin menjadi yang paling efisien di Indonesia.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan sering memakan waktu lama karena jenjang birokrasi berlapis, BP Batam memangkas durasi tersebut agar pelaku usaha mendapat kepastian waktu,” tegasnya.
Tiga Syarat Utama Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha
Meski lebih cepat, BP Batam tetap menetapkan syarat yang jelas. Pelaku usaha wajib memenuhi tiga dokumen utama.
Pertama, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kedua, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
Ketiga, Persetujuan Lingkungan (PL).
Ketiga syarat ini menjadi fondasi utama sebelum izin usaha diterbitkan.
Batam Makin Kompetitif, Investor Kian Tertarik
Percepatan perizinan BP Batam menjadi sinyal kuat bagi investor. Proses yang cepat memberikan kepastian. Kepastian ini sangat dibutuhkan dunia usaha.
Karena itu, BP Batam optimistis. Iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif. Baik investor dalam negeri maupun global akan lebih tertarik masuk.
Dan pada akhirnya, percepatan ini tidak hanya soal izin. Tetapi juga tentang membuka peluang ekonomi yang lebih luas di Batam.









