BATAMCLICK.COM: Setiap kali ponselnya berdering, Maya—bukan nama sebenarnya—merasa jantungnya berdegup lebih cepat. Bukan karena kabar baik, melainkan karena nada bicara keras dari seberang sana: petugas penagih utang dari aplikasi pinjaman online. Sejak gagal membayar cicilan tepat waktu, Maya harus menghadapi tekanan mental yang datang hampir setiap hari.
Cerita Maya hanyalah satu dari ratusan suara yang sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau. Selama Januari hingga April 2025, tercatat 214 pengaduan konsumen yang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait perilaku petugas penagihan—khususnya dari layanan teknologi finansial Peer-to-Peer (P2P) lending—mendominasi daftar keluhan.
“Sebanyak 87 pengaduan berasal dari sektor P2P lending,” ujar Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, saat dihubungi di Batam, Rabu.
Menurutnya, dari total 1.711 layanan yang diterima OJK, 98 pengaduan datang dari sektor perbankan dan 120 lainnya dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sebagian besar pengaduan IKNB mengarah ke perusahaan P2P lending.
Tiga jenis keluhan terbanyak yang diterima OJK Kepri antara lain:
- Perilaku kasar dan tidak etis dari petugas penagih utang.
- Permasalahan catatan kredit (SLIK/OJK Checking) yang merugikan konsumen.
- Kasus fraud eksternal seperti penipuan, skimming, hingga pembobolan rekening.
“Semua pengaduan kita tindak lanjuti. Penyelenggara wajib memberi klarifikasi resmi dan menyampaikan solusi kepada konsumen,” jelas Sinar.
Pengaduan yang Menjadi Harapan
Proses pelaporan melalui APPK menjadi jembatan pertama bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Setelah laporan masuk, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menanggapi dalam waktu 10 hari kerja—dapat diperpanjang jika diperlukan. Kemudian, konsumen diberi kesempatan untuk merespons apakah mereka setuju, keberatan, atau menolak tanggapan tersebut.
Jika konsumen menolak solusi yang diberikan, mereka bisa membawa kasus tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), atau menempuh jalur hukum.
“Untuk kasus penipuan, prosedurnya sama. Jika solusi dari PUJK tidak memuaskan, konsumen bisa menempuh mediasi di LAPS SJK,” tambah Sinar.
Hingga akhir April 2025, dari 214 pengaduan yang masuk, 202 di antaranya sudah dinyatakan selesai, 9 masih menunggu respon dari konsumen, satu dalam proses penanganan PUJK, dan dua kasus telah dilimpahkan ke LAPS.
Jangan Diam, Suarakan Masalahmu
Melihat tingginya angka pengaduan dan kompleksitas permasalahan, OJK Kepri terus mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan melalui jalur resmi. Dengan begitu, penyelenggara keuangan dapat terus diawasi, dan masyarakat tidak lagi menjadi korban diam.
“Laporkan ke OJK jika Anda mengalami masalah dengan lembaga keuangan. Kami hadir untuk melindungi hak-hak konsumen,” tegas Sinar.
Di balik angka-angka pengaduan itu, tersimpan banyak cerita perjuangan masyarakat yang ingin hidup lebih tenang, tanpa dibayangi rasa takut setiap kali ponsel berdering. Merekalah alasan OJK terus bergerak, mendengarkan, dan berusaha mencari jalan keadilan.
Sumber: Antara









