Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bengkong

Batamclick.com, Batam – Polsek Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua pemuda yang terlibat pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Masjid Mahabbatul Wasliyah, Bengkong Nusantara II, Kelurahan Sadai, sepekan lalu.

“Iya, 2 orang sudah ditangkap kemarin. Satu pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, di kantornya, Senin (27/2).

Satu pelaku yang berhasil ditangkap pada Selasa (21/2/2023) pagi, di wilayah Jalan Sriwijaya, Kompleks Putri Buana Nomor 1-2, Kampung Pelita adalah H (18 tahun), dan N (16 tahun) yang masih bawah umur diamankan di Bengkong Laut.

BACA JUGA:  Bantuan Sebilai Rp48,4 Miliar Untuk Tiga Kecamatan di Batam

Bersama pelaku, kata Aris, anggota Polsek Bengkong mengamankan sepeda motor milik Iwan Yadi (31 tahun) yang hilang di parkiran halaman Masjid Mahabbatul Wasliyah saat melaksanakan salat subuh.

“Satu tersangka (N) kami tangkap saat berada di rumah temannya, dan satunya lagi (H) di salah satu penginapan wilayah Lubukbaja,” ujar dia.

Awal mula penangkapan, Masih kata Aris, petugas Polsek Bengkong pada Selasa (21/2) mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku pencuri sepeda motor milik korban berada di salah satu hotel di Lubukbaja.

Selanjutnya, jajaran Polsek Bengkong turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan hingga akhirnya sekitar pukul 03.40 WIB berhasil menangkap H yang mencuri motor Honda Beat warna biru-putih dengan Nopol BP 3379 QE.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Batam Center Wujudkan Komitmen Lingkungan melalui Program Daur Ulang Sampah Inovatif

“Awalnya kami amankan H, yang diduga sebagai pemetik ataupun pelaku curanmor,” sebutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, anggota Polsek Bengkong berhasil menangkap N berikut dengan kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Saat diperiksa N mengaku melakukan pencurian bersama H, dan dari tangannya anggot menyita 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna putih,” imbuhnya.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kisah Elsa, Gadis Batam Penderita Tuna Ganda yang Ingin Ibadahnya Sempurna

“Mengingat salah satu dari pelaku masih di bawah umur, dan saat ini Polsek Bengkong sedang mempercepat proses pemberkasan,” Aris menandasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *