Satpol PP Anambas Intensifkan Pengamanan Bazar dan Tarawih serta Patroli Trantibum Selama Ramadhan 1447 H

Kasatpol PP Kepulauan Anambas Abdul Rasyid dan Anggota Lakukan Penertiban pedagang pasar Inpres Tarempa
Kasatpol PP Kepulauan Anambas Abdul Rasyid dan Anggota Lakukan Penertiban pedagang pasar Inpres Tarempa

Batamclick.com, ANAMBAS – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, menegaskan pihaknya mengintensifkan pengamanan, patroli, serta pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menurut Abdul Rasyid, agenda Satpol PP selama Ramadhan tidak hanya mencakup patroli rutin, tetapi juga pengamanan sejumlah kegiatan keagamaan dan aktivitas masyarakat.

Kepala Satpol-PP Kepulauan Anambas Abdul Rasyid
Kepala Satpol-PP Kepulauan Anambas Abdul Rasyid

Ia mengatakan pengamanan dilakukan di stan Bazar Ramadhan yang berlangsung di kawasan Masjid Agung selama bulan suci, serta pengamanan ibadah shalat tarawih di Masjid Agung Baitul Ma’mur.

Selain itu, Satpol PP juga melaksanakan patroli pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan terjadi gangguan trantibum, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

Pihaknya turut melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Antisipasi Permasalahan terkait Kondusivitas Ibadah Umat Islam Selama Bulan Ramadhan.

“Selama pelaksanaan patroli, kami fokus terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan trantibum di tengah masyarakat. Petugas juga menemukan pelajar yang nongkrong hingga larut malam dan ini menjadi perhatian untuk dilakukan pembinaan,” kata Abdul Rasyid saat dikonfirmasi (Rabu, 25/2).

Ia menambahkan, patroli dan razia difokuskan di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Siantan sebagai ibu kota kabupaten, serta Kecamatan Palmatak dan Jemaja. Berdasarkan hasil patroli sementara, kondisi wilayah terpantau relatif aman dan kondusif.

Menurut dia, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang signifikan, namun pengawasan tetap ditingkatkan, termasuk rencana patroli gabungan bersama TNI dan Polri dengan sasaran hotel, tempat hiburan karaoke, dan kafe.

Abdul Rasyid menegaskan Satpol PP menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, serta Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap bekerja sesuai jam kerja selama Ramadhan serta menjadi teladan bagi masyarakat.

“PNS dan ASN harus menjadi contoh dan suri teladan, tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak berada di rumah makan atau warung kopi pada saat jam kerja. Jika kedapatan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*(HRY).