BATAMCLICK.COM, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan atau PPKM Mikro disambut baik oleh para pengusaha. Kebijakan ini dianggap efektif menekan kasus COVID-19 sekaligus mampu mendorong pemulihan ekonomi.
Untuk itu, diharapkan aturan ini bisa dilanjutkan bahkan diperluas tidak hanya di pulau Jawa dan Bali saja melainkan seluruh Indonesia.
“Ya, lanjutkan PPKM Mikro, yg saat ini dari Jawa-Bali menjadi nasional,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mande kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, Roy juga meminta agar pemerintah bisa memberi pelonggaran lagi pada penerapan PPKM mikro selanjutnya. Misal dengan memperpanjang jam operasional mal dan ritel.
“Jam operasional mal dan ritel dapat dikembalikan normal 12 jam dari jam 10.00 hingga jam 22.00, karena mal dan ritel tetap konsisten dan komitmen menjalankan Prokes COVID-19 serta bukan cluster pandemi,” katanya.
Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming pun berpendapat serupa. Menurutnya kebijakan ini membawa pemulihan tidak hanya pada sektor ritel saja tapi juga pada seluruh dunia usaha.
“Prinsipnya untuk PPKM mikro itu merupakan hal yang baik untuk masyarakat dan untuk stakeholder terkait kami sangat mengapresiasi terobosan dari pemerintah dalam hal penerapan PPKM Mikro, karena itu bukan hanya memulihkan ekonomi tapi juga memulihkan kesehatan ini sangat disambut baik di market, di ekonomi dan sektor-sektor di dunia usaha,” katanya.
Untuk itu, ia berharap penerapan PPKM Mikro ini bisa diteruskan. Akan tetapi, ada baiknya sosialisasi penerapannya semakin dimasifkan hingga ke level masyarakat bawah.
“Kami memang mendorong bagaimana sosialisasinya ini bukan hanya di level menengah ke atas tapi harus sampai ke level menengah ke bawah juga jangan sampai kebijakan yang sangat bagus ini hanya ditangkap atau dicerna medium level saja,” imbaunya.
Ia menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi dengan bahasa yang lebih dimengerti masyarakat kelas bawah dan disiarkan berulang-ulang di televisi maupun media sosial.
“Misalnya untuk masyarakat middle low bisa dari televisi, mendorong juga TV swasta yang memang bisa sinergi bekerja sama benar-benar menyiarkan seperti apa guidance dari pemerintah seperti apa directionnya, misalnya jam 6-7 sore yang memang high disiarkan secara bersama sosialisasi dari pemerintah, menurut kami itu bisa cukup efektif,” tuturnya.
Baru-baru ini, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikrohingga 8 Maret 2021. Hal itu menyusul penerapan PPKM sebelumnya dianggap berhasil menekan kasus penyebaran COVID-19.
Perpanjangan PPKM mikro mulai diberlakukan mulai dari tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Kebijakan ini masih diberlakukan di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di 7 provinsi Jawa-Bali saja.
Ketujuh provinsi itu meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DI Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jatim), dan Bali. Kebijakan ini belum diterapkan secara nasional. (mat)
sumber: detik.com