BATAMCLICK.COM, Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Ia menilai surat edaran itu harus didukung dengan tindakan nyata agar tidak menjadi “dokumen mati.”
Puan mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan industri dan zona padat buruh. Selain itu, DPR RI melalui komisi terkait juga akan meminta laporan berkala untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Puan, perlindungan hak pekerja adalah hal yang tak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa praktik menahan ijazah sering terjadi di sektor pekerja berpendidikan menengah ke bawah seperti buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak. Dalam banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya perlindungan hukum.
Ia menilai praktik itu ibarat kunci gembok psikologis yang menghalangi pekerja untuk berpindah kerja, naik jenjang karier, bahkan mencari keadilan. “Jika pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berkembang dan melindungi haknya?” ujarnya.
Puan menyambut baik terbitnya surat edaran itu sebagai langkah kecil namun penting untuk menghentikan praktik yang mencederai martabat pekerja. Menurutnya, penahanan ijazah bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, melainkan bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja yang selama ini jarang diusut karena lemahnya regulasi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 ini mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan surat kendaraan oleh pemberi kerja. Namun, terdapat pengecualian apabila ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.
Menaker Yassierli mengatakan aturan ini lahir dari banyaknya kasus penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di Indonesia. Dengan aturan ini, diharapkan hak-hak pekerja semakin terlindungi secara tegas.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka








