Defisit Anggaran Kepri Meningkat, Pemprov Perjuangkan Keseimbangan Fiskal

Defisit anggaran Kepri mendorong Pemprov mencari solusi fiskal. Dana transfer menurun, usulan gaji ASN hingga optimalisasi PAD jadi fokus utama.
Defisit anggaran Kepri mendorong Pemprov mencari solusi fiskal. Dana transfer menurun, usulan gaji ASN hingga optimalisasi PAD jadi fokus utama.

BATAMCLICK.COM: Defisit anggaran Kepri meningkat dan memaksa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat mencari keseimbangan fiskal. Tekanan ini semakin terasa karena dana transfer dari pusat terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI di Kota Batam, jajaran Pemprov Kepri memaparkan berbagai tantangan sekaligus strategi yang tengah disiapkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

Dana Transfer Turun, Belanja Harus Disesuaikan

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi periode yang penuh tantangan. Ia menyebut dana transfer ke daerah (TKD) terus menyusut drastis dalam tiga tahun terakhir hingga kini hanya tersisa sekitar Rp1,4 triliun.

Akibat kondisi tersebut, Pemprov Kepri harus melakukan penyesuaian belanja secara signifikan. Di satu sisi, pemerintah wajib melakukan efisiensi, tetapi di sisi lain pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.

Karena itu, Pemprov tidak hanya menekan pengeluaran, tetapi juga aktif mencari terobosan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan Gaji ASN Ditanggung Pusat

Dalam forum tersebut, Luki juga menyampaikan usulan strategis kepada pemerintah pusat. Ia mendorong agar penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, status ASN yang merupakan bagian dari sistem nasional seharusnya diikuti dengan skema pembiayaan yang lebih terpusat.

Usulan ini dinilai bisa membantu meringankan beban fiskal daerah, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan dan pelayanan publik.

Potensi Labuh Jangkar Belum Optimal

Selain persoalan belanja dan gaji ASN, Pemprov Kepri juga menyoroti belum optimalnya pendapatan dari sektor labuh jangkar. Padahal, regulasi daerah melalui Peraturan Gubernur sudah tersedia.

Namun, hingga kini kewenangan yang masih berada di pemerintah pusat membuat potensi tersebut belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

Kondisi ini menjadi salah satu contoh ketidakseimbangan dalam pengelolaan sumber daya yang seharusnya bisa dimanfaatkan lebih baik oleh daerah.

DPD RI Soroti Implementasi UU HKPD

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia menegaskan bahwa DPD RI berkomitmen memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan efektif. Hasil pengawasan nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.

Menurutnya, UU HKPD harus mampu menjawab tantangan desentralisasi fiskal, sekaligus mencegah ketimpangan antara pusat dan daerah, baik secara vertikal maupun horizontal.

Harapan pada Tata Kelola Fiskal yang Lebih Adil

Melalui pertemuan ini, semua pihak mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih adil, selaras, dan akuntabel. Pemerintah daerah berharap kebijakan pusat dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk berkembang.

Pertemuan yang berlangsung di Batam tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta serta sejumlah anggota DPD RI lainnya, bersama para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Dengan tantangan fiskal yang semakin kompleks, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau.