
BATAMCLICK.COM: Penerapan PP Tunas lindungi anak menjadi langkah penting dalam menghadapi derasnya arus digital yang semakin sulit dibendung. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara terbuka mendukung kebijakan tersebut karena dinilai mampu menjaga anak-anak dari paparan negatif media sosial.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk mengarahkan penggunaan teknologi agar tetap sehat dan bermanfaat bagi generasi muda.
“Saya pikir kalau kebijakan ini memiliki tujuan positif ya sangat bagus, supaya anak-anak bisa kita kanalisasi dan tidak terpengaruh terlalu jauh dari sisi negatif media sosial,” ujarnya.
Aturan Baru: Batasan Akses Anak di Dunia Digital
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sejak 28 Maret 2026. Aturan ini secara tegas mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap konten dan platform digital yang berisiko.
Sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Meta dan TikTok mulai menyesuaikan kebijakan mereka. Mereka menerapkan pembatasan usia pengguna, bahkan menonaktifkan akun anak yang tidak memenuhi syarat.
Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga platform digital global.
Perlindungan Anak Tak Cukup dengan Regulasi
Ansar menekankan bahwa aturan saja tidak akan cukup jika tidak diiringi kesadaran kolektif. Ia menilai keberhasilan perlindungan anak sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus menyiapkan generasi muda melalui berbagai program strategis, mulai dari sektor kesehatan hingga pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa berbagai ancaman tetap mengintai jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Semua harus saling menjaga. Pemerintah menyiapkan generasi muda sejak dini, tapi kalau faktor penghambat tidak diantisipasi, program tersebut tidak akan maksimal,” katanya.
Ancaman Nyata: Dari Media Sosial hingga Narkoba
Ansar tidak menutup mata terhadap realitas yang dihadapi anak-anak saat ini. Ia menyoroti berbagai tantangan serius, mulai dari penyalahgunaan teknologi hingga ancaman peredaran narkoba yang kini menyasar usia di bawah 16 tahun.
Kondisi ini membuat perlindungan anak menjadi semakin mendesak dan tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, ia mendorong peningkatan literasi digital serta penguatan peran keluarga sebagai benteng utama.
“Nah, faktor-faktor seperti ini yang harus kita antisipasi bersama, termasuk peningkatan literasi media sosial dan penguatan peran keluarga dalam mengawasi anak,” ujarnya.
Kepri Siapkan Kajian Implementasi PP Tunas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini. Ansar memastikan bahwa implementasi PP Tunas akan dikaji secara mendalam bersama berbagai pihak agar tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menggelar pembahasan khusus untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
“PP Tunas ini akan kita kaji bersama, akan kita rapatkan di Kepri. Kita ingin masyarakat cerdas dalam menggunakan teknologi, tapi literasi juga harus dijaga agar dampak negatifnya tidak lebih besar dari manfaatnya,” katanya.
Menuju Generasi Digital yang Sehat dan Tangguh
Melalui penerapan PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak di Kepulauan Riau dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan tangguh di tengah era digital.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan hasil kerja bersama yang membutuhkan kesadaran, edukasi, dan komitmen jangka panjang.







