Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmaryadi SpOG, menyampaikan kegelisahannya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Menteri Kesehatan RI. Lewat surat bertajuk “Darurat atau Tidak? Saatnya Mengganti Aturan dengan Sistem yang Lebih Manusiawi”, ia menyoroti persoalan mendasar dalam pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang kerap terhambat oleh aturan administratif kaku, khususnya regulasi Permenkes yang menentukan kategori kegawatdaruratan.
Dalam surat yang ditulis penuh empati dan refleksi lapangan itu, dr. Didi menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini sering kali membuat pasien—yang datang dalam kondisi kritis—tidak mendapatkan pertolongan optimal hanya karena tidak masuk dalam kriteria kegawatdaruratan yang ditetapkan. Ia mengusulkan penggunaan sistem triase internasional Emergency Severity Index (ESI) sebagai solusi objektif dan manusiawi untuk menggantikan regulasi lama yang dianggap multitafsir dan menimbulkan ketimpangan.
Berikut isi suratnya:
SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK MENTERI KESEHATAN
“Darurat atau Tidak? Saatnya Mengganti Aturan dengan Sistem yang Lebih Manusiawi”
Oleh: dr. Didi Kusmaryadi SpOG
Ketika Pasien Tak Lagi Menjadi Pusat Pelayanan
Bayangkan seorang bapak tua datang ke UGD di tengah malam. Nafasnya sesak, tubuhnya lemah. Ia datang bukan untuk mencari kenyamanan, tapi untuk mencari pertolongan—karena ia percaya rumah sakit adalah tempat terakhir yang bisa membantunnya.
Namun yang ia terima bukan oksigen, bukan infus, bukan tindakan cepat…
Tapi penundaan dan penjelasan yang membingungkan:
“Kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat menurut aturan.”
“Kalau mau tetap ditangani, biayanya tidak bisa ditanggung BPJS.”
Di balik meja, petugas medis dilanda dilema. Mereka tahu kondisi pasien perlu pertolongan, tapi tangan mereka terikat oleh regulasi. Aturan yang ada seperti nya masih abu-abu; hanya cocok atau tidak cocok dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Padahal, nyawa tidak bisa ditakar dengan kriteria sempit.
Inilah kenyataan pahit yang terjadi di banyak ruang gawat darurat hari ini.
Bukan karena dokter tak peduli. Bukan karena rumah sakit ingin menolak. Tapi karena aturan yang seharusnya melindungi, justru membatasi.
Permenkes tentang kegawatdaruratan memang dibuat dengan niat baik, namun dalam praktiknya masih menyisakan kebingungan, ketidakjelasan, dan ketimpangan. Ke gawat darurat tersebut tidak tajam, membingungkan, dan multitafsir.
Akibatnya, yang satu dianggap darurat di satu rumah sakit, bisa dianggap tidak darurat di rumah sakit lain.
Dan yang paling dirugikan adalah: pasien.
Regulasi Kaku, Kenyataan Tak Sesederhana Itu
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria kondisi gawat darurat kini menjadi rujukan utama bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam menentukan apakah mereka bisa menanggung kasus itu, atau tidak.
Namun kriteria tersebut—yang seolah menjadi “kitab suci” bagi pelayanan UGD—tidak cukup tajam, tidak fleksibel, dan tidak kontekstual.
Padahal, pasien datang dengan keluhan yang beragam. Ada yang sesak, ada yang nyeri, ada yang pucat karena perdarahan lambat. Namun bila keluhannya tak secara eksplisit tercantum dalam kriteria Permenkes, maka secara administratif tidak termasuk sebagai kegawatdaruratan, dan BPJS tidak menanggung biayanya.
Bagi rumah sakit, ini adalah posisi yang sulit. Jika mereka memutuskan suatu kasus adalah darurat tapi ternyata tidak sesuai kriteria, klaim tidak berlaku. Jika mereka mengikuti aturan secara ketat, maka pasien harus menanggung biaya sendiri, dan ini bisa mengarah pada konflik bahkan penelantaran pasien.
ESI: Sistem Objektif, Rasional, dan Dunia Mengakui
Untuk menjawab kekosongan objektivitas dalam sistem saat ini, dunia telah lama mengembangkan berbagai sistem triase medis. Di antaranya:
- START (Simple Triage and Rapid Treatment)
- CTAS (Canadian Triage and Acuity Scale)
- MTS (Manchester Triage System)
Namun dari semua itu, secara global, negera-negara lebih banyak menggunakan Emergency Severity Index (ESI).
Menggunakan ESI secara luas di Amerika Serikat, Kanada, Australia, negara-negara Eropa Barat, dan semakin banyak negara di Asia Tenggara serta Timur Tengah. Bahkan sejumlah rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di Indonesia juga telah mengadopsi sistem ini dalam pelaksanaan triase di UGD.
ESI membagi pasien menjadi lima level kedaruratan, berdasarkan kombinasi antara kondisi klinis pasien dan sumber daya medis yang perlu. Berikut contoh penggunaannya:
ESI-1 (kritis):
- Henti napas atau jantung
- Trauma berat tanpa tekanan darah
- Kejang berulang dan penurunan kesadaran
- ESI-2 (darurat tinggi):
- Sesak berat dengan saturasi <90%
- Nyeri dada bersamaan hipotensi
- Luka bakar luas di wajah/leher
- Anak demam tinggi tampak lethargis
- ESI-3 (darurat sedang):
- Sesak ringan, saturasi normal
- Nyeri perut berat tapi stabil
- Luka robek besar yang tidak mengancam jiwa
- ESI-4–5 (non-emergensi):
- Flu biasa, luka ringan, permintaan surat sehat dan lain lain.
Dengan ESI, tenaga medis tidak hanya mencocokkan kriteria, tapi menilai langsung berdasarkan realitas klinis pasien dan potensi kebutuhan sumber daya. Lebih fleksibel, lebih adil, dan jauh lebih manusiawi.
Mengapa Harus Mengubah Permenkes ?
Permenkes tentang kegawatdaruratan saat ini memaksa semua rumah sakit untuk mengikuti kriteria yang terlalu sempit dan absolut. Ini menyebabkan:
- Gangguan keselamatan pasien.
Banyak pasien yang secara klinis butuh pertolongan cepat, tapi tidak masuk kriteria, akhirnya tidak mendapat jaminan pembiayaannya. - Konflik antara medis dan manajemen.
Dokter ingin menolong, tetapi manajemen takut rugi karena klaim BPJS tidak berlaku jika tak sesuai kriteria. - Ketimpangan antar rumah sakit.
Interpretasi kriteria bisa berbeda, sehingga pasien yang dianggap “darurat” di satu rumah sakit bisa dianggap “tidak darurat” di rumah sakit lain.
Maka sudah saatnya mengadobsi sistem yang lebih objektif dan rasional seperti ESI, secara nasional, termasuk sebagai dasar kebijakan penjaminan oleh BPJS Kesehatan.
Kesimpulan: Saatnya Berpihak pada Pasien
Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Dan sistem jaminan kesehatan seperti BPJS harus hadir sebagai pelindung, bukan penghambat.
Regulasi yang tidak sesuai realitas medis di lapangan justru menciptakan ketimpangan dan penderitaan baru.
ESI telah terbukti di banyak negara. Sistem ini mampu menjawab keraguan dengan standar yang terukur dan bertanggung jawab. Ia memberi ruang bagi klinisi untuk menilai, bukan sekadar mencocokkan kriteria.
Saatnya Merevisi Peraturan Menteri Kesehatan
Saatnya sistem kita berpihak pada pasien.
Karena dalam kondisi darurat, kita membutuhkan keputusan cepat dan pertolongan nyata, bukan kriteria statis.
Batam 18 Juli 2025
Surat terbuka ini menjadi cermin keprihatinan sekaligus ajakan reflektif bagi para pemangku kebijakan kesehatan di tingkat nasional. Di tengah upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan universal, suara dari daerah seperti yang Kadinkes Batam ini layak mendapat prioritas—bahwa di balik meja kebijakan, ada jutaan nyawa yang menunggu kepastian pertolongan tanpa terhalang oleh rumitnya birokrasi.









