Rekening Narkoba Koko Erwin Terbongkar di Balik Jerat Ekonomi

Kasus rekening narkoba Koko Erwin terungkap setelah Bareskrim Polri menangkap dua wanita yang diduga menjadi penampung dana sindikat, bermodus iming-iming uang.
Kasus rekening narkoba Koko Erwin terungkap setelah Bareskrim Polri menangkap dua wanita yang diduga menjadi penampung dana sindikat, bermodus iming-iming uang.

BATAMCLICK.COM: Rekening narkoba Koko Erwin akhirnya terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat dan menangkap dua wanita yang diduga menjadi penampung dana jaringan sindikat besar. Polisi tidak hanya mengungkap aliran uang, tetapi juga membuka cerita di balik bagaimana tekanan ekonomi dimanfaatkan untuk merekrut pelaku.

Dua perempuan berinisial DEH dan L ditangkap dalam rentang waktu berbeda, yakni pada 14 dan 16 April 2026. Keduanya diduga menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung transaksi keuangan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.

Penangkapan di Tasikmalaya: Iming-iming Rp2 Juta

Bareskrim Polri lebih dulu menangkap DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa rekening milik DEH digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berkaitan dengan jaringan Koko Erwin.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa rekening tersebut sebenarnya berada dalam kendali pihak lain bernama Charles Bernado.

Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku bertemu dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025. Saat itu, Tisna menawarkan pembuatan rekening dengan imbalan uang sebesar Rp2 juta. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, DEH menerima tawaran tersebut tanpa menyadari risiko besar yang mengintai.

Penangkapan di Bekasi: Modus Usaha Online

Tidak berhenti di Tasikmalaya, polisi kemudian menangkap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 16 April 2026. Kasus ini menunjukkan pola berbeda, tetapi tetap memanfaatkan celah yang sama.

Awalnya, anak L menerima tawaran dari tetangganya, Inayah, untuk membuka rekening dengan dalih kebutuhan usaha jual beli pakaian secara daring. Tawaran tersebut disertai iming-iming uang sebesar Rp1 juta.

Selanjutnya, Inayah bersama suaminya, Ivan Suryadinata, menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Karena L sebelumnya sudah memiliki rekening yang tidak aktif, ia hanya diminta untuk mengaktifkannya kembali.

Namun, di balik alasan usaha online tersebut, polisi menduga rekening itu justru dikendalikan oleh sindikat yang berafiliasi dengan The Doctor.

Sindikat Bermain Rapi, Polisi Dalami Jaringan

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sindikat narkoba memanfaatkan masyarakat awam sebagai perantara keuangan. Mereka menggunakan modus sederhana, seperti iming-iming uang dan alasan usaha kecil, untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dengan pengungkapan ini, polisi menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jalur distribusi keuangan yang menjadi tulang punggung operasional sindikat.