BATAMCLICK.COM: Peredaran pil koplo Jateng akhirnya terbongkar setelah Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di dua wilayah berbeda. Operasi ini berhasil menyita ribuan pil ilegal dari berbagai jenis yang selama ini beredar di masyarakat.
Pengungkapan dilakukan secara simultan di Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar, sekaligus mengamankan tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan di Pekalongan: Ribuan Pil dalam Tas Ransel
Kasus pertama terungkap di Kota Pekalongan. Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah lokasi tambal ban di kawasan Podosugih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Susanto, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku membawa tas ransel berisi ribuan butir obat berbahaya, seperti Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan kembali ribuan pil di tempat indekos pelaku di Kelurahan Kauman.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sembilan bulan dengan imbalan sekitar Rp3 juta per bulan.
Karanganyar: Ruko Jadi Lokasi Peredaran
Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar, polisi mengungkap praktik serupa di sebuah ruko di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.
Petugas mengamankan GS (27) yang kedapatan menjual ratusan pil koplo berbagai jenis. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai penjual dengan bayaran Rp50 ribu per hari.
Pengakuan ini membuka jalan bagi penyelidikan lanjutan yang kemudian mengarah ke pelaku lain.
Pengembangan Kasus: Ribuan Pil Kembali Disita
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap MI (29) di sebuah indekos di Kecamatan Bejen, Karanganyar.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan butir obat-obatan berbahaya yang siap diedarkan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran pil koplo di wilayah tersebut.
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber distribusi obat-obatan ilegal tersebut.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran pil koplo masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, terutama karena dampaknya yang merusak kesehatan masyarakat.
Jaringan Masih Diburu, Perang Melawan Obat Ilegal Berlanjut
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bergerak dalam memutus rantai distribusi obat-obatan ilegal. Namun, pekerjaan belum selesai.
Dengan masih adanya pemasok yang buron, penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.








