Bandit Hongkong Beraksi di Bengkong

BATAMCLICK.COM, Batam: Dengar suara Krasak krusuk, sebut saja namanya Ani (46) warga Bengkong Pertiwi, Bengkong, terbangun dari tidurnya, Jumat (14/5/2021) dini hari.

Baru saja bergerak dari tempat tidur sebilah badik sudah menempel di lehernya. Ancaman pun dia terima apabila berani melawan atau berteriak minta tolong. Karena takut dia pun memenuhi permintaan pelaku, menyerahkan hape yang dimilikinya.

Usai berhasil mengambil handphone milik korban, pelaku yang diketahui berinisial ZI lalu beranjak ke ruang tamu. Tak disangka dia bertemu dengan anak korban yang juga terbangun dari tidur. Tak mau aksinya diketahui dia juga mengancam anak korban dengan badik yang dibawanya. Anak korban juga diminta untuk menyerahkan handphone yang dimilikinya.

“Untuk kabur, pelaku kemudian memerintahkan anak korban untuk bergabung masuk ke kamar korban. Pelaku kemudian keluar dari rumah lewat jendela kamar dan kabur menggunakan sepeda AK, pelaku lainnya yang telah menunggu diluar rumah,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Kepri, AKBP Imran, dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Senin (17/5/2021) siang.

BACA JUGA:  Vaksinasi Serentak se-Batam Digelar di 16 Titik

Setelah mendapatkan laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan dua orang pelaku, ZI dan AK dan dua orang penadah barang pencurian tersebut SM dan R berhasil diamankan Tim Opsnal dari Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Minggu (16/5/2021).

“AK dan ZI diamankan di kosannya di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Sedangkan dua orang penadah diamankan di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh, dan di kosan daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,″ ungkap Imran.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan keempat tersangka merupakan resedivis.

AK merupakan resedivis pencurian handphone, dihukum satu tahun penjara dan bebas pada tahun 2020 lalu. Sedangkan ZI pada tahun 2015 awal dihukum perkara pencurian handphone dan bebas tahun 2015 akhir. Selanjutnya pada 2017 dihukum perkara senjata tajam dan bebas tahun 2018.

Sementara, R yang merupakan penadah pernah melakukan kejahatan di Negara Hongkong. Dia pernah mencopet dan mencuri di Hongkong. “Di Hongkong pernah mencuri sebanyak empat kali pada tahun 2010 sampai 2017,” ungkap Arie.

BACA JUGA:  Senyum Sumringah Warga Panti Jompo Didatangi BPR Agra Dhana

Dari hasil pemeriksaan juga lanjut Arie, tersangka ZI, sejak awal Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, diketahui telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 5 kali, yaitu di Tanjung Buntung Bengkong sebanyak 2 kali, halte Bengkong Sarmen sebanyak 1 kali dan di Bengkong Pertiwi sebanyak 2 Kali.

“Khusus tersangka R yang pernah dihukum di Hongkong saat ini terus kita dalami, apakah pernah melakukan kejahatan lain. Keempat tersangka ini sudah saling kenal lama,” ungkap Arie.

Arie pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati mengingat situasi sekarang adalah situasi pandemi. Ekonomi cukup turun drastis. Orang dalam tingkatan kebutuhan ekonomi yang labil tidak menutup kemungkinan menggunakan cara pintas untuk mendapatkan uang.

“Dengan kebutuhan yang mendesak dan situasi seperti ini ada beberapa orang yang tergoda untuk melakukan tindakan kejahatan hanya dengan untuk memiliki suatu barang yang didapatkan secara efisiensi dan instan dengan cara melakukan kejahatan. Harapan saya kepada masyarakat selain kita menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah kita juga berhati-hati di dalam berpenampilan, bersama-sama menjaga lingkungan, saling mengingatkan terhadap keamanan lingkungannya masing-masing. Masyarakat untuk tidak apatis dan selalu bekerja sama serta menjaga kesehariannya agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,″ imbau Arie.

BACA JUGA:  Masih Bingung Beli STB Mandiri, Kemkominfo Sarankan Beli di Online atau Offline

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone iPhone 8 warna hitam dan 1 unit Samsung J7 warna hitam milik korban.

Kemudian 1 unit handphone Vivo warna biru milik tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah badik, 1 buah tas selempang, 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam dan 1 buah pisau lipat.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(emr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *