Batamclick.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai cara untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di pelabuhan Internasional yang ada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
” Ini untuk menepis isu yang berkembang soal sejumlah oknum yang selama ini diduga dibalik keberangkatan para PMI ilegal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi melalui Kepala Bidang (Kabid) Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Kamis (15/12/2022).
Lanjut Tessa,pihak imigrasi senantiasa menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” kami selalu memperketat pengawasan untuk mencegah modus keberangkatan yang diduga PMI ilegal dari pelabuhan internasional di Batam,” ungkap Tessa.
“Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas kami (Imigrasi) selalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan,” sambung Tessa.

Dijelaskan Tessa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja ke luar negeri, wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
” Peraturan yang dimaksud di antaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan,” terang Tessa.
Jika tidak memenuhi syarat dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.
” Selama ini, Imigrasi Batam selalu berkoordinasi ke Kepolisian, BP2MI dan instansi terkait lainnya,” tutur Tessa.