Tak Hanya WNA, Imigrasi Batam Bidik Penjamin dan Perusahaan Pelanggar Izin Tinggal

Batamclick.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperluas jangkauan penindakan terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kini, bidikan intelijen dan penindakan tidak hanya menyasar orang asing secara personal, namun juga perusahaan serta penjamin yang terindikasi memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Para penjamin kini terancam jeratan pidana Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi pihak yang memberi kesempatan WNA beraktivitas tidak sesuai izin.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa peran penjamin dalam dokumen visa menjadi pintu masuk pemeriksaan.

“Penjamin tidak bisa lepas tangan. Jika terbukti memberi kesempatan kepada orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, mereka terancam sanksi pidana. Saat ini peran perusahaan dan penjamin dalam sejumlah kasus tengah kami dalami secara intensif,” tegas Jefrico, Senin (13/4/2026).

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan bahwa petugas telah mengamankan enam WNA yang diduga kuat menyalahgunakan dokumen keimigrasian mereka.

Keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Mereka terjaring di lokasi proyek konstruksi dan kawasan industri di Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut menggunakan modus klasis, yakni masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (B211), namun di lapangan justru ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan teknis.

– Kasus Maret 2026: Dua WNA Tiongkok berinisial PK dan RZ diamankan di area proyek kawasan industri Batam.

– Kasus April 2026: Tiga WNA Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX diamankan di lokasi konstruksi.

– WNA Malaysia: Seorang pria berinisial MS diamankan saat bekerja sebagai instruktur pelatihan keselamatan kerja tanpa izin kerja yang sah.

“Beberapa dari mereka sempat berupaya menghindari petugas saat pemeriksaan berlangsung. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan aktivitas mereka tidak sesuai dengan indeks visa yang dimiliki,” jelas Wahyu.

Wahyu menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA dan penjaminnya merupakan bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan negara dan keadilan bagi tenaga kerja lokal.

“Kami pastikan tidak ada celah bagi pelanggar. Fokus kami kini juga menyasar pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka secara ilegal. Ini komitmen kami untuk memastikan ketaatan hukum keimigrasian di wilayah Batam,” pungkasnya.