BATAMCLICK – NATUNA: Subsidi Margin UMKM Natuna kembali digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau.
Melalui program tersebut, Pemkab Natuna mengalokasikan Rp600 juta dari APBD 2026 guna menanggung sebagian biaya margin pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada pelaku usaha.
Program ini sebelumnya telah diluncurkan pada 2025 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 karena terbukti memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM di daerah tersebut.
Membantu Pelaku UMKM Mengembangkan Usaha
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra, mengatakan bahwa program subsidi margin bertujuan membantu pelaku UMKM meningkatkan skala usaha sekaligus mempermudah akses pembiayaan.
Menurutnya, subsidi margin merupakan bantuan pemerintah dengan skema menanggung sebagian biaya keuntungan atau margin yang dibebankan oleh lembaga keuangan kepada peminjam.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu menanggung beban cicilan yang terlalu besar.
“Pada program ini, pelaku UMKM cukup membayarkan pokok pinjaman kepada bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujar Marwan, Selasa.
Kerja Sama dengan Bank Riau Kepri Syariah
Dalam pelaksanaan program tersebut, Pemkab Natuna bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah sebagai lembaga keuangan penyalur pinjaman.
Pemerintah daerah berperan sebagai penyedia dana subsidi untuk menanggung margin pinjaman, sementara pihak bank tetap menjalankan fungsi utama sebagai lembaga yang menyalurkan dana pokok pinjaman.
Selain itu, proses penilaian kelayakan peminjam dan administrasi pinjaman sepenuhnya dilakukan oleh pihak bank.
“Penentuan apakah pelaku UMKM layak atau tidak menerima pinjaman melalui program ini merupakan kewenangan pihak bank,” jelasnya.
Syarat dan Batas Pinjaman
Untuk mengikuti program Subsidi Margin UMKM Natuna, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, pelaku usaha harus telah menjalankan usaha minimal enam bulan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyediakan agunan atau jaminan sesuai dengan nilai pinjaman yang diajukan.
Marwan menambahkan bahwa nilai pinjaman melalui program tersebut maksimal Rp20 juta untuk setiap pelaku usaha.
“Namun, penentuan nominal pinjaman tetap disesuaikan dengan hasil penilaian dari pihak bank,” katanya.
Melalui program ini, Pemkab Natuna berharap pelaku UMKM dapat semakin berkembang sekaligus mampu memperkuat perekonomian daerah.
Meta Description:
Subsidi Margin UMKM Natuna kembali digulirkan Pemkab Natuna dengan anggaran Rp600 juta dari APBD 2026 untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses modal lebih ringan.








