Menanti Putusan MK, KPU Lingga Tunda Penetapan Bupati Terpilih Pilkada 2024

BATAMCLICK.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), masih menunda penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan hingga adanya keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, mengungkapkan bahwa Kabupaten Lingga, bersama Batam dan Bintan, masuk dalam daftar wilayah dengan gugatan sengketa pilkada yang terdaftar di MK.

“Kami belum dapat menetapkan calon terpilih karena masih menunggu proses sengketa di MK sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ardhi saat dihubungi di Batam, Sabtu (8/1/2025).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Lepas 12 PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun

KPU Lingga telah menghadiri sidang pendahuluan di MK pada 8 Januari 2025. Sidang tersebut beragenda mendengarkan permohonan dari pasangan calon nomor urut 2. Namun, baik prinsipal pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Kami kini menunggu putusan sela dari MK yang akan menjadi dasar langkah KPU Lingga berikutnya, termasuk penetapan calon terpilih,” tambah Ardhi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat menanti putusan Mahkamah dengan tenang. KPU Lingga akan memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan adil dan transparan sesuai regulasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Kodim 0718/Pati, Edukasi Prokes Warga Desa Tamansari

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Lingga, Batam, dan Bintan juga masih bergantung pada hasil keputusan sengketa Pilkada 2024 yang sedang diproses di MK.

Sumber: Antara